KRAKSAAN, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Probolinggo memperketat pengawasan program makan bergizi gratis (MBG). Salah satu langkahnya dengan membentuk satuan tugas hingga tingkat kecamatan agar kontrol pelaksanaan program tersebut lebih ketat di lapangan.
Penguatan pengawasan itu menyusul monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Satgas MBG ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Senin (16/3).
Dua lokasi yang diperiksa yakni SPPG Pondokkelor 2 di Kecamatan Paiton dan SPPG Besuk Kidul di Kecamatan Besuk.
Di dua lokasi tersebut, tim memeriksa sejumlah fasilitas penting. Mulai dari dapur produksi, tempat pencucian peralatan, area pengemasan hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang menjadi salah satu komponen penting dalam operasional dapur MBG.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan tata kelola program berjalan sesuai standar.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan SPPG di Kabupaten Probolinggo sudah menjalankan tata kelola program MBG dengan baik serta meminimalisir kejadian di lapangan seperti keracunan makanan, temuan ulat pada makanan maupun penolakan dari masyarakat,” ujarnya.
Untuk memperkuat kontrol tersebut, Pemkab Probolinggo membentuk satuan tugas hingga tingkat kecamatan. Langkah ini diharapkan membuat pengawasan lebih cepat dan responsif jika muncul persoalan di lapangan.
“Karena itu kami bentuk satgas sampai ke tingkat kecamatan untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola MBG di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaksanaan program MBG dinilai sudah berjalan cukup baik. Namun masih ditemukan beberapa hal yang perlu segera diperbaiki, terutama terkait kapasitas IPAL.
Saat ini kapasitas IPAL di salah satu SPPG baru sekitar 12 ribu liter, sementara standar minimal yang dibutuhkan mencapai 19 ribu liter.
“Secara umum sudah cukup baik, tetapi ada beberapa catatan yang harus segera diperbaiki dan itu sifatnya vital, salah satunya terkait IPAL. Kapasitasnya sementara baru sekitar 12 ribu liter, padahal minimal harus 19 ribu liter sehingga perlu dilakukan pembesaran kapasitas,” terangnya.
Selain persoalan IPAL, tim juga menemukan sejumlah kekurangan lain. Di antaranya belum adanya portal pengaduan masyarakat serta belum tersedianya standar operasional prosedur (SOP) penanganan jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan makanan.
“SPPG juga belum memiliki portal pengaduan masyarakat serta SOP jika terjadi kejadian seperti adanya ulat pada makanan atau keracunan. Hal-hal ini harus segera dilengkapi,” tegasnya.
Hasil monitoring tersebut akan dilaporkan secara berjenjang kepada Satgas MBG Provinsi Jawa Timur dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan program.
Jika dalam batas waktu yang diberikan perbaikan belum dilakukan, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan merekomendasikan penghentian sementara operasional SPPG yang bersangkutan.
“Jika sampai batas waktu yang diberikan perbaikan IPAL dan standar lainnya belum dipenuhi, maka kami akan merekomendasikan penghentian sementara operasionalnya karena ini menyangkut hal yang sangat vital,” katanya.
Sjaiful juga mengingatkan pengelola SPPG agar benar-benar menjaga kualitas pelayanan program MBG. Pasalnya, jumlah penerima manfaat mencapai ribuan orang sehingga kesalahan kecil sekalipun dapat berdampak luas.
“Masyarakat sekarang semakin kritis. Jika ada masalah sedikit saja dengan jumlah penerima ribuan, itu bisa langsung viral. Karena itu pastikan tidak ada kesalahan, sebisa mungkin zero masalah dan zero kesalahan,” tambahnya.
Selain di Paiton, tim juga melakukan pemeriksaan di SPPG Besuk Kidul Kecamatan Besuk. Kondisi ruangan dapur di lokasi tersebut dinilai cukup baik. Namun tim menemukan fasilitas IPAL di lokasi tersebut belum tersedia. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid