Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tak Berhenti Sisir Kafe-Warung di Probolinggo untuk Tekan Peredaran Miras

Agus Faiz Musleh • Jumat, 6 Maret 2026 | 10:53 WIB

TAK PUNYA IZIN: Petugas mengamankan puluhan botol miras di salah satu tempat usaha di Kecamatan Dringu.
TAK PUNYA IZIN: Petugas mengamankan puluhan botol miras di salah satu tempat usaha di Kecamatan Dringu.

KRAKSAAN, Radar Bromo–Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Probolinggo masih menjadi perhatian aparat.

Tak terkecuali di wilayah Dringu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku usaha yang diduga menjual miras, Rabu malam (4/3).

Operasi dilakukan pada malam hari dengan menyasar warung hingga kafe yang disinyalir memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kepala Satpol PP Taufik Alami, mengatakan operasi tersebut merupakan kegiatan kedua yang digelar di Kecamatan Dringu dalam sepekan terakhir.

Penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat serta aduan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Tadi (Rabu, red) malam kami melaksanakan penindakan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha yang diduga menjual miras di Kecamatan Dringu. Ini sudah yang kedua kali dalam minggu ini kami melakukan kegiatan serupa di wilayah tersebut,” ujarnya.

Menurut Taufik, penertiban ini merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Probolinggo.

“Penindakan ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat dan tokoh agama yang meminta adanya penegakan aturan terhadap peredaran miras,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi usaha yang diduga menjual minuman beralkohol. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan salah satu kafe yang sebenarnya telah memiliki izin usaha, namun tidak mengantongi izin untuk menjual miras maupun menyediakan fasilitas karaoke.

“Untuk kafenya sendiri sebenarnya sudah memiliki izin usaha. Namun yang bersangkutan tidak memiliki izin penjualan miras dan karaoke. Karena itu kami memberikan teguran pertama kepada pengelola kafe tersebut,” terang Taufik.

Selain memberikan teguran, petugas juga melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak kembali melanggar aturan yang berlaku.

“Kami melakukan penertiban langsung, mengamankan barang bukti jika ditemukan, memberikan teguran lisan maupun tertulis, sekaligus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha,” tambahnya.

Taufik menegaskan bahwa peredaran miras seringkali menjadi salah satu pemicu munculnya gangguan ketentraman masyarakat. Konsumsi minuman keras kerap berujung pada tindakan yang meresahkan lingkungan.

“Kami sadari bersama bahwa miras ini sering menjadi pemicu gangguan ketentraman masyarakat. Dampaknya bisa menimbulkan berbagai tindakan negatif yang pada akhirnya mengganggu kondusifitas wilayah,” terangnya.

Karena itu, Satpol PP terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah kecamatan. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan serta hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD yang meminta pengawasan lebih ketat terhadap peredaran miras.

“Kami memang terus melaksanakan operasi pekat di beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Ini juga menindaklanjuti arahan pimpinan dan hasil RDP dengan DPRD agar peredaran miras dapat ditekan,” ungkapnya.

Tidak hanya melakukan penindakan, Satpol PP juga mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang mengenai aturan terkait peredaran minuman keras.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan sosialisasi sebagai upaya pencegahan. Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang mengenai perda tentang miras serta dampak-dampaknya,” tegasnya.

Pihaknya berharap masyarakat dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam mengawasi dan mencegah peredaran miras di lingkungan masing-masing.

“Kami sangat berharap masyarakat ikut berperan serta dalam upaya penanganan peredaran miras ini, mulai dari lingkungan keluarga, RT, RW, pemerintah desa, kecamatan hingga seluruh stakeholder,” pungkasnya. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#miras #razia