KRAKSAAN, Radar Bromo–Alat uji yang dimiliki unit pelaksana teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo tak boleh meleset. Biar akurat, alat uji ini wajib dikalibrasi.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sukito mengatakan, kalibrasi dilakukan untuk memastikan seluruh alat uji dalam kondisi akurat dan laik digunakan dalam proses pengujian kendaraan.
Kalibrasi dilaksanakan secara rutin setiap satu tahun. Setelah diuji kalibrasi, alat uji milik UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dinyatakan lulus dan siap pakai.
Pengujian ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Khususnya Pasal 53 yang mewajibkan kalibrasi dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun.
“Kalibrasi dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Ini menjadi salah satu syarat utama agar pelayanan uji kendaraan bermotor berjalan sesuai standar,” katanya.
Ada beberapa jenis alat uji yang dikalibrasi oleh petugas dari BPTD Kemenhub. Meliputi alat uji rem, alat uji lampu, alat uji emisi gas buang, alat uji pendeteksi kemiringan roda, dan alat uji suara.
Kemudian alat uji ketebalan cahaya (kaca), alat uji speedometer, alat uji pengukur ketebalan alur ban hingga alat uji pengukur kekerasan suara klakson.
Hasil kalibrasi yang telah dilakukan dinyatakan lulus. Lalu akan diberikan stiker dan sertifikat kalibrasi sebagai bukti bahwa alat uji tersebut telah memenuhi standar. “Selama ini seluruh alat uji di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Probolinggo selalu lulus kalibrasi. Sebab alat yang digunakan relatif baru dan dirawat dengan baik,” ucapnya.
Sukito menerangkan kondisi alat uji dipengaruhi oleh intensitas pemakaian dan perawatan rutin yang dilakukan petugas.
Alat-alat uji yang telah dikalibrasi ini selanjutnya akan digunakan dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kantor UPT maupun dalam layanan jemput bola.
Termasuk bagi kendaraan wajib uji di kawasan Gunung Bromo. Salah satunya adalah penggunaan alat uji rem portable untuk mendukung pengujian di lapangan.
“Kalibrasi ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Dengan demikian setiap kendaraan yang dinyatakan lulus benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” pungkasnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid