KRAKSAAN, Radar Bromo-Penggunaan dana desa yang tepat sasaran jadi perhatian utama. Untuk itu, DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025.
Ajang itu digelar dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta DPRD Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini menitikberatkan pada arah kebijakan, serta fokus penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2026.
Dalam acara yang digelar Selasa (3/2) siang di sebuah rumah makan di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending itu, membahas secara rinci delapan poin utama yang menjadi prioritas penggunaan dana desa.
Langkah ini dinilai penting agar pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun program pembangunan. Serta, pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Ketua PAPDESI Kabupaten Probolinggo Supriyanto menyampaikan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi terbaru.
“Jadi intinya kemarin kami bertemu adalah sosialisasi terkait Permendes Nomor 16 Tahun 2025, terkait fokus penggunaan anggaran dana desa yang keperuntukannya di tahun 2026. Yang terperinci ada delapan item yang menjadi pembahasan kita pada siang kemarin hari Selasa,” ujarnya.
Selain membahas arah penggunaan anggaran, PAPDESI juga menekankan pentingnya peningkatan literasi regulasi bagi para kepala desa.
Hal ini untuk meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pengelolaan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.
“Sebagai aliansi desa, kami menghimbau kepada rekan-rekan kepala desa untuk lebih banyak belajar tentang aturan atau kebijakan dari pemerintah sehingga bisa diminimalisir terkait apa yang menjadi potensi hukumnya,” tambahnya.
Keterlibatan DPMD dan DPRD dalam sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Khususnya dalam memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, desa-desa di Kabupaten Probolinggo diharapkan mampu mengoptimalkan program pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui sosialisasi Permendes Nomor 16 Tahun 2025 ini, PAPDESI menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah desa agar pengelolaan dana desa tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kemajuan desa di Kabupaten Probolinggo. (mu/mie)
Editor : Muhammad Fahmi