Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perkara Wali Adhol yang Diterima Pengadilan Agama Kraksaan Naik dari Tahun Lalu

Achmad Arianto • Kamis, 22 Januari 2026 | 10:35 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KRAKSAAN, Radar Bromo - Perkara perkawinan yang diterima Pengadilan Agama (PA) Kraksaan beragam. Salah satunya adalah perkara wali adhol.

Selama 2025 menerima  permohonan perkara wali adhol lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Faruq mengatakan, masalah perkawinan merupakan perkara yang cukup kompleks.

Sebab dalam menyelesaikan perkara ini banyak hal yang harus diperhatikan sekaligus dipertimbangkan. Bahkan sebelum memutuskan untuk melakukan perkawinan perlu ada persiapan yang cukup matang.

Bukan hanya siap secara mental dan finansial. Tetapi juga syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah adanya wali dalam perkawinan.

Sayangnya tidak semua hubungan mendapatkan restu orang tua atau keluarga sehingga ketika menjadi kendala saat akan menikah.

“Dalam pernikahan keberadaan wali nikah harus terpenuhi. Jika tidak bisa mengajukan permohonan wali adhol pada Pengadilan Agama,” katanya.

Wali adhol merupakan wali yang enggan atau menolak adanya perkawinan. Ada banyak alasan yang menyebabkan wali tidak mau terjadi perkawinan.

Misalnya pasangan calon mempelai kurang cocok dengan kriteria yang diinginkan sehingga menolak untuk menjadi wali nikah atas perkawinan seorang wanita yang berada dibawah perwaliannya.

Karena itulah permohonan penetapan wali adhol kemudian diajukan oleh calon mempelai pada pengadilan agama.

Selama tahun 2025 PA Kraksaan menerima 9 perkara penetapan wali adhol. Delapan diantaranya telah diputus sementara sisanya masih berproses.

Perkara tersebut naik dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2024 PA Kraksaan menerima 5 perkara penetapan wali adhol, yang mana 2 diantaranya telah diputus.

“Perkawinan harus dilaksanakan dengan pertimbangan yang matang. Sehingga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah. Selain itu perkawinan juga akan memiliki dampak hukum, hak dan kewajiban pada suami maupun istri,” pungkasnya. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
#wali #menikah #pengadilan agama kraksaan #wali nikah #Kraksaan