Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Rumah Susu Krucil Probolinggo Diuji Ketat BPOM, Begini Kesimpulannya

Agus Faiz Musleh • Kamis, 22 Januari 2026 | 07:10 WIB
KATEGORI BAIK: Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya dan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo melakukan audit di unit usaha milik KUD Argopuro.
KATEGORI BAIK: Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya dan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo melakukan audit di unit usaha milik KUD Argopuro.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Proses menuju legalitas penuh bagi produk pangan asal hewan ternyata tidak sesederhana mengurus izin di atas meja.

Hal itu dirasakan pengelola Rumah Susu Krucil, unit usaha milik KUD Argopuro, yang baru saja menjalani audit izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Selasa (20/1).

Audit dilakukan langsung dua auditor BPOM Surabaya, Irma Rahmawati dan Dian Fajryanti J. Pemeriksaan berlangsung menyeluruh.

Bukan hanya menilai kebersihan ruang produksi, tetapi juga menelisik administrasi, standar operasional prosedur (SOP), hingga kesehatan tenaga kerja yang terlibat dalam pengolahan susu.

Hasilnya, Rumah Susu Krucil memperoleh nilai B atau kategori baik. Namun, nilai tersebut belum berarti lampu hijau penuh. Masih ada pekerjaan rumah yang wajib dituntaskan dalam waktu 30 hari.

“Nilainya B, artinya baik. Tapi ada beberapa item yang harus segera dilengkapi. Kalau itu dipenuhi, cukup dilaporkan melalui dokumentasi dan dikirim ke tim audit BPOM,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Nikolas Nuryulianto yang ikut mendampingi proses audit.

Menurut Niko, catatan utama BPOM menyasar dua aspek krusial. Pertama, kesehatan tenaga kerja. Meski para pegawai sudah menjalani pemeriksaan kesehatan umum, BPOM meminta pemeriksaan lanjutan untuk penyakit menular tertentu.

“Yang diminta itu pemeriksaan khusus, seperti TBC, hepatitis, dan tifus. Karena ini usaha pengolahan pangan asal hewan, aspek itu tidak bisa ditawar,” jelasnya.

Catatan kedua berkaitan dengan SOP. BPOM menilai masih ada alur proses yang belum terdokumentasi secara rinci.

Terutama pada tahapan uji laboratorium setelah produk keluar dari tempat penampungan sementara (TPS) sebelum kembali masuk ke rumah susu.

“SOP harus jelas, ada titian produknya. Mulai dari bahan baku, proses produksi, uji laboratorium, sampai distribusi. Semua harus tertulis,” tambah Niko.

Audit tersebut juga menelusuri detail lain yang kerap luput dari perhatian pelaku usaha kecil dan menengah.

Mulai dari status kepemilikan usaha, legalitas nama perusahaan, kapasitas produksi harian, jumlah karyawan, hingga sistem pengawasan mutu internal.

Meski masih menyisakan catatan, Rumah Susu Krucil berada di jalur yang tepat. Bahkan, unit usaha ini disebut sebagai salah satu yang paling lengkap dari sisi perizinan pangan asal hewan di Kabupaten Probolinggo.

Dari BPOM Surabaya, auditor Irma Rahmawati menegaskan pihaknya tidak hanya berperan sebagai pengawas. Tetapi juga fasilitator bagi pelaku usaha daerah yang ingin naik kelas secara legal.

“Kami siap mendampingi pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo. Saat ini, jumlah unit usaha yang mengajukan izin edar BPOM masih sangat sedikit, padahal potensinya besar,” kata Irma.

Ia menilai kepatuhan terhadap standar keamanan pangan bukan sekadar syarat administrasi, melainkan fondasi kepercayaan konsumen. Terlebih untuk produk pangan asal hewan yang bersentuhan langsung dengan risiko kesehatan masyarakat.

Jika seluruh catatan audit dapat dipenuhi dalam tenggat 30 hari, Rumah Susu Krucil berpeluang mengantongi izin edar BPOM dan kembali memproduksi olahan susu secara penuh.

Izin tersebut sekaligus membuka pintu pasar yang lebih luas, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga regional. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#audit #Edar #bpom #izin