DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menetapkan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (14/1).
Propemperda yang ditetapkan mencakup berbagai sektor strategis. Di antaranya, penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu; produk unggulan daerah; penyelenggaraan pemakaman; serta fasilitasi pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Kemudian, Propemperda yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pelindungan, dan pemberdayaan petani; serta konservasi keanekaragaman hayati yang bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan hidup di Kabupaten Probolinggo.
Di bidang ekonomi dan ketahanan pangan, DPRD menetapkan Propemperda tentang ketenagakerjaan dan penyelenggaraan cadangan pangan. Dalam aspek pengelolaan keuangan daerah, ditetapkan Propemperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.
Propemperda lainnya meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Perubahan atas Perda Nomor 3/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2029.
Kemudian, ada Propemperda penetapan nama wilayah administrasi pemerintahan dan pulau; penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat; perubahan atas Perda Nomor 9/2017 tentang Desa; serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Selain itu, agenda legislasi tahun 2026 juga mencakup perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Perusahaan Perseroan Daerah Rengganis; serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045.
Penetapan 22 Propem Perda tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 27/2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini menjadi pijakan utama arah kebijakan legislasi daerah dalam satu tahun ke depan.
Penetapan Propem Perda ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dalam memperkuat regulasi daerah yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Propem Perda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Propem Perda menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah selama satu tahun anggaran. (uno/*)
Editor : Fahreza Nuraga