Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Sebut Tak Ada Larangan Langganan Koran di Sekolah

Agus Faiz Musleh • Kamis, 8 Januari 2026 | 08:00 WIB
SILATURAHM: Kepala Disdikdaya Hery Thahjono (kanan) saat menerima kehadiran pihak Jawa pos radar Bromo di kantornya, Selasa (6/1).
SILATURAHM: Kepala Disdikdaya Hery Thahjono (kanan) saat menerima kehadiran pihak Jawa pos radar Bromo di kantornya, Selasa (6/1).

KRAKSAAN, Radar Bromo - Isu larangan sekolah berlangganan koran yang sempat beredar luas akhirnya diluruskan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo menegaskan, tidak pernah ada kebijakan yang melarang sekolah menganggarkan langganan koran dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) 2026.

“Kami tidak melarang. Yang terpenting kepala sekolah bisa bijak dalam memanfaatkan kebijakan,” ujar Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hery Thahjono.

Disdikdsya mendorong peningkatan literasi di lingkungan sekolah. Salah satunya melalui konsumsi pemberitaan yang kredibel dan bertanggung jawab.

Koran dan media cetak masih memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Tidak hanya sebagai sumber informasi, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran literasi, berpikir kritis, serta pemahaman isu-isu aktual.

“Kami mendorong peningkatan literasi di sekolah. Salah satunya melalui bacaan yang berkualitas dan kredibel,” jelasnya.

Hery menambahkan, saat ini Disdikdaya tengah fokus melakukan penguatan terhadap RKAS di seluruh satuan pendidikan. Tujuannya agar pengelolaan anggaran sekolah berjalan lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

“Bagaimana anggaran itu direncanakan secara tepat, terbuka, efisien, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pelarangan secara spesifik terhadap jenis belanja tertentu, termasuk langganan koran.

Selama masih relevan dengan kebutuhan sekolah dan mendukung proses pembelajaran.

Sebelumnya, isu larangan langganan koran mencuat setelah beredarnya pesan WhatsApp di kalangan sekolah.

Pesan tersebut mengatasnamakan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan menyebutkan bahwa sekolah diminta tidak lagi menganggarkan langganan koran pada RKAS 2026.

Dalam pesan yang beredar, bahkan disebutkan secara eksplisit nama salah satu media cetak nasional, yakni Jawa Pos, sebagai objek yang dimaksud. Informasi itu pun memicu kebingungan dan keresahan di lingkungan sekolah.

Namun, Inspektorat Kabupaten Probolinggo memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menegaskan pesan yang beredar bukan merupakan rekomendasi resmi dari Inspektorat. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pemkab probolinggo #dinas pendidikan dan kebudayaan #koran #langganan