Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Inspektorat Kabupaten Probolinggo Tegaskan Tak Ada Larangan Langganan Koran di RKAS 2026

Agus Faiz Musleh • Senin, 5 Januari 2026 | 23:21 WIB

Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi
Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi
 

KRAKSAAN, Radar Bromo- Inspektorat Kabupaten Probolinggo meluruskan kabar yang beredar luas di kalangan sekolah terkait larangan menganggarkan langganan koran pada RKAS Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) 2026.

Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi menegaskan, narasi yang beredar terkait larangan langganan koran tidak benar. Serta bukan rekomendasi resmi Inspektorat.

Isu ini mencuat setelah beredarnya pesan WhatsApp yang mengatasnamakan rekomendasi Inspektorat.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa sekolah diminta tidak lagi menganggarkan langganan koran pada RKAS 2026. Bahkan, pesan itu turut menyebut koran Jawa Pos sebagai objek yang dimaksud.

“Kami tegaskan, Inspektorat Kabupaten Probolinggo tidak pernah mengeluarkan rekomendasi agar sekolah tidak menganggarkan langganan koran,” tegas Imron Rosyadi, Senin (5/1)

Imron menjelaskan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 memang mencatat adanya temuan dalam beberapa pos belanja sekolah.

Namun, temuan tersebut tidak berkaitan dengan langganan koran. “Dalam RKAS, yang menjadi temuan BPK itu hanya mencakup perjalanan dinas (perdin), pengadaan buku, dan belanja listrik. Tidak ada temuan terkait langganan koran, termasuk Jawa Pos Radar Bromo,” ujarnya.

Ia menambahkan, Inspektorat juga tidak pernah menerbitkan rekomendasi lanjutan sebagaimana yang dinarasikan dalam pesan WhatsApp yang beredar luas di grup-grup sekolah.

“Rekomendasi yang dimaksud itu tidak pernah kami keluarkan. Jadi kalau ada narasi seolah-olah itu dari Inspektorat, kami pastikan itu keliru,” kata Imron.

Akibat beredarnya pesan tersebut, sejumlah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) mengaku kebingungan.

Banyak kepala sekolah mempertanyakan kebenaran informasi itu karena dinilai berdampak langsung pada penyusunan RKAS 2026.

Adapun narasi WhatsApp yang beredar di antaranya berbunyi: “Assalamu'alaikum wr wb. Mohon maaf Mas, berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo, bahwa untuk langganan koran agar tidak usah dianggarkan di RKAS tahun 2026”.

Menurut Imron, penyebaran informasi yang tidak valid semacam ini berpotensi menyesatkan. Serta mengganggu tata kelola perencanaan anggaran sekolah.

Inspektorat Kabupaten Probolinggo, lanjut Imron, tetap berkomitmen mendampingi sekolah dalam penyusunan anggaran yang akuntabel, transparan, dan sesuai aturan, tanpa menghambat kebutuhan literasi dan informasi di lingkungan pendidikan. (mu)

Editor : Muhammad Fahmi
#jawa pos radar bromo #Langganan Koran #inspektorat #probolinggo