KRAKSAAN, Radar Bromo - Sebanyak 2.792 tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo resmi beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan diserahkan langsung Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris di Alun-Alun Kota Kraksaan, Rabu (24/12) pagi.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada 10 perwakilan penerima. Bupati Haris didampingi Wakil Bupati Fahmi AHZ, Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma, serta Sekretaris Daerah Ugas Irwanto. Hadir pula Ketua Komisi I DPRD Syaiful Bahri dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam arahannya, Haris menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu bukan bentuk hadiah, melainkan amanah negara yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kinerja yang terukur.
“Status PPPK ini bukan hadiah, tetapi amanah. Negara menghentikan sistem honorer, tetapi tidak menghentikan pengabdian. Keberlanjutan panjenengan sebagai ASN ditentukan oleh kinerja,” ujar Haris.
Menurutnya, dengan status baru tersebut para PPPK telah memiliki nomor induk dan kedudukan hukum yang jelas sebagai ASN. Namun, evaluasi kinerja tetap akan dilakukan secara berkala.
“Bekerjalah sesuai tugas pokok dan fungsi. ASN ke depan tidak cukup hanya hadir dan duduk di belakang meja, tetapi harus mampu menunjukkan prestasi dan inovasi,” katanya.
Haris juga mengingatkan bahwa sistem birokrasi berjalan secara alamiah. ASN yang tidak disiplin dan tidak produktif akan tersisih dengan sendirinya.
Ia tidak menampik bahwa belanja pegawai menjadi tantangan serius bagi keuangan daerah.
Bahkan, menurutnya, tidak sedikit pemerintah daerah lain yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai.
“Kondisi keuangan daerah memang tidak mudah. Belanja pegawai menjadi beban hampir di semua daerah. Namun sejak awal kami berkomitmen, Kabupaten Probolinggo sebisa mungkin tidak akan merumahkan tenaga yang sudah bekerja dan terikat kontrak,” ujarnya.
Komitmen tersebut, lanjut Haris, harus dibalas dengan dedikasi dan etika kerja yang baik karena gaji dan fasilitas ASN merupakan amanah dari masyarakat.
“ASN adalah wajah pemerintah daerah. Jaga sikap dan attitude dalam memberikan pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Joelijanto menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paro waktu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta regulasi teknis dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemkab Probolinggo mengusulkan 2.798 orang untuk ditetapkan sebagai PPPK paro waktu, terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” kata Anang.
Rinciannya, 125 orang merupakan PPPK guru, 90 tenaga kesehatan, dan 2.583 tenaga teknis dengan jenjang pendidikan mulai SD hingga D4/S1. Dari hasil persetujuan teknis BKN, nomor induk PPPK paruh waktu diterbitkan untuk 2.792 orang.
“Lima orang mengundurkan diri dan satu orang tidak memenuhi syarat karena usia melewati batas pensiun,” jelasnya.
Anang berharap para PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dapat bekerja profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid