KRAKSAAN, Radar Bromo- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo mulai mengamankan arsip-arsip penanganan Covid-19. Semua arsip dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) diamankan.
Langkah ini menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 63/2020 mengenai penyelamatan dokumen penanggulangan pandemi. Pengumpulan arsip dilakukan bertahap di instansi yang tercatat terlibat langsung selama masa pandemi. Di antaranya, RSUD Waluyo Jati, RSUD Tongas, BPPKAD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta BPBD.
Seluruh dokumen masuk kategori arsip statis atau permanen. Karena itu, kewenangan pengelolaannya berada di tangan Dispersip sebagai Lembaga Kearsipan Daerah. Pengalihan ini menjadi momentum penting untuk memastikan catatan strategis terkait pandemi tetap aman dan bisa dimanfaatkan masyarakat.
Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas mengatakan, penyelamatan arsip pandemi merupakan bagian dari kewajiban negara untuk menjaga ingatan kolektif atas peristiwa yang berdampak luas di berbagai sektor.
“Dalam arsip itu terekam jejak besar sebuah peristiwa global. Bukan hanya urusan kesehatan, tetapi juga bagaimana pemerintah dan masyarakat beradaptasi secara sosial dan ekonomi. Karena nilai kesejarahannya tinggi, arsip itu wajib diselamatkan,” ujarnya.
Setelah arsip diterima, kata Ulfi, Dispersip akan melakukan serangkaian tahapan. Mulai verifikasi, penataan, hingga preservasi. Agar dokumen tetap terjaga dan dapat diakses dalam jangka panjang.
Menurutnya, arsip Covid-19 akan sangat bermanfaat bagi publik, khususnya peneliti, akademisi, hingga lembaga pemerintahan yang membutuhkan rujukan dalam penyusunan kebijakan. “Arsip ini tidak sekadar disimpan. Ia harus bisa diakses sesuai aturan. Fungsinya sebagai sumber penelitian, bahan evaluasi kebijakan, hingga dokumentasi sejarah yang bernilai tinggi,” imbuhnya. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga