Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Selama Januari-November, Kejari Kabupaten Probolinggo Sudah Hentikan Perkara Segini dengan Restorative Justice

Achmad Arianto • Kamis, 4 Desember 2025 | 15:10 WIB
TAK SAMPAI PENGADILAN: Salah satu tersangka perkara penganiayaan mendapatkan RJ sehingga perkara dihentikan oleh Kejari Kabupaten Probolinggo.
TAK SAMPAI PENGADILAN: Salah satu tersangka perkara penganiayaan mendapatkan RJ sehingga perkara dihentikan oleh Kejari Kabupaten Probolinggo.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo masih terus mewujudkan penegakan hukum secara humanis.

Hingga November sudah ada 6 perkara ringan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, penghentian perkara secara RJ memungkinkan untuk dilakukan. Asalkan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

Lalu ⁠tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Serta tindak pidana yang dilakukan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tak lebih dari 2,5 juta rupiah.

“Syarat lain yang harus dipenuhi adalah tersangka mendapatkan maaf dari korban,” katanya, Rabu (3/12).

Selama kurun waktu Januari hingga November Kejari Kabupaten Probolinggo telah menghentikan 6 perkara.

Perkara tersebut adalah perkara pencurian, penganiayaan, dan penyalahgunaan narkoba masing-masing 2 perkara.

Beberapa tahapan dilakukan oleh petugas kejaksaan sebelum restorative justice dilaksanakan. Hingga akhirnya perkara tersebut selesai secara RJ.

Hukum yang humanis dalam perkara ringan bisa diselesaikan secara keadilan restoratif. Apabila semua syarat sudah terpenuhi. Karena itulah jika semua syarat terpenuhi maka tuntutan pada perkara yang berjalan akan dihentikan.

Taufik menambahkan, saat ini masih ada satu perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Probolinggo masih diproses agar mendapat RJ. Namun perkara tersebut masih berproses sehingga belum mendapatkan kepastian mendapatkan RJ ataukah tidak.

“Semangat RJ adalah pengembalian dalam keadaan semula. Karena sebelumnya pemidanaan hanya hanya fokus pada pembalasan kepada pelaku saja,” tuturnya. (ar/fun)

Editor : Fandi Armanto
#restrorative justice #penganiayaan #kejari kabupaten probolinggo