Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Korban Jabel di Kota Kraksaan-Probolinggo Datangi Kepolisian, Begini Harapannya ke Kepolisian

Agus Faiz Musleh • Rabu, 26 November 2025 | 02:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KRAKSAAN, Radar Bromo - Warga Desa Plaosan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Adi Putra, 20, mendatangi Mapolres Probolinggo.

Ia dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perampasan sepeda motor miliknya oleh orang yang mengaku debt collector, Senin (24/11).

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Probolinggo, Senin (7/10) sekitar pukul 17.00.

Adi mengaku motornya dirampas sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector alias tukang jabel di kawasan Alun-Alun Kraksaan.

“Pemeriksaan dalam rangka pengusutan kasus yang saya alami,” ujarnya.

Adi mengatakan, penyidik meminta keterangan terkait kronologi perampasan Honda CBR 150 miliknya. Termasuk dugaan pelaku yang menggunakan senjata tajam.

Meski sempat diancam menggunakan senjata tajam, Adi bersyukur tidak sampai terluka. “Tidak ada luka-luka,” katanya.

Ia berharap kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Mengingat belakangan marak warga yang mengeluh terkait aksi penarikan sepeda motor secara paksa oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Semoga kasus ini cepat selesai dan tidak menyesatkan masyarakat. Soalnya sekarang banyak masyarakat yang merasa risau dengan pengambilan kendaraan seperti ini. Apalagi menggunakan sajam. Makanya saya akhirnya melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana memastikan terus menyelidiki kasus ini.

“Saat ini telah kami minta keterangannya dan kami telah melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Untuk progres akan segera kami sampaikan kepada masyarakat dan teman-teman media,” ujarnya.

 

Kepolisian Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Maraknya aksi debt collector atau tukang jabel yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius Polres Probolinggo. Terlebih dengan adanya sejumlah laporan terkait penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya. Bahkan, sampai disertai penggunaan senjata tajam.

“Terkait maraknya kejadian yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo, tentunya kami, aparat penegak hukum sangat konsen dan mengatensinya. Dan, kami tidak membenarkan kejadian yang dilakukan oleh debt collector atau jabel yang menarik barang nasabah di jalan raya dengan kekerasan bahkan diduga menggunakan senjata tajam,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana.

Penarikan kendaraan oleh pihak leasing, kata Made, tidak dapat dilakukan sembarangan. Sesuai aturan, proses tersebut hanya boleh dilakukan jika ada dasar hukum yang sah.

“Kita ketahui bersama, secara prosedural penarikan barang-barang fidusia dapat dilakukan apabila ada putusan dari pengadilan negeri,” jelasnya.

Selain menindak tegas para pelaku, Polres Probolinggo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan aksi serupa.

“Kami mengimbau masyarakat, bila terjadi (aksi perampasan) segera laporkan kepada aparat penegak hukum terdekat,” pintanya. (mu/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#debt colector #polres probolinggo #perampasan #jabel motor #probolinggo #krucil