Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Rutan Kraksaan Geledah Blok Hunian Wanita untuk Jaga Kondusivitas, Ini Hasilnya

Achmad Arianto • Kamis, 6 November 2025 | 15:00 WIB
HARUS TELITI: Petugas Rutan Kelas IIB Kraksaan melaksanakan penggeledahan blok hunian WBP wanita.
HARUS TELITI: Petugas Rutan Kelas IIB Kraksaan melaksanakan penggeledahan blok hunian WBP wanita.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Bukan hanya warga binaan pemasyarakatan (WBP) laki-laki.  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan juga memperketat blok hunian perempuan.

Rabu (5/11) blok hunian wanita digeledah untuk mencari benda terlarang.

Meski selama penggeledahan ini petugas tidak menemukan benda dilarang masuk ke dalam blok hunian, ini merupakan bagian dari pengawasan.

Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memastikan dan menciptakan lingkungan Rutan Kraksaan aman, tertib, dan bersih dari barang terlarang.

“Penggeledahan kami lakukan secara berkala untuk memastikan lingkungan rutan tetap kondusif,” katanya.

Penggeledahan dilakukan jajaran petugas pengamanan.

Sasarannya adalah kamar dan tempat yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.

Petugas kemudian menggeledah setiap kamar hunian dengan teliti. Mulai dari area tempat tidur, lemari, hingga kamar mandi.

Setelah menggeledah, blok hunian wanita hasilnya cukup kondusif. Petugas tidak menemukan barang-barang berbahaya maupun benda yang dilarang berada di dalam blok hunian.

“Penggeledahan sudah dilaksanakan. Tidak ada barang temuan,” kata Ka. KPR M. Azis Yulianto.

Azis menambahkan, penggeledahan merupakan langkah preventif untuk memastikan bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

Selain itu sebagai upaya pembinaan kedisiplinan bagi warga binaan agar senantiasa menaati peraturan yang berlaku.

Nantinya jika ada temuan barang yang dilarang ada dalam blok hunian. Maka petugas akan segera mengamankan barang temuan agar tidak disalahgunakan.

Serta tidak mengganggu kondusivitas lingkungan rutan. Sementara WBP yang kedapatan melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Penggeledahan dilaksanakan untuk menjaga keamanan serta membangun lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh warga binaan,” imbuhnya. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
#penjara #geledah #rutan #narapidana