Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Badan Kerjasama Antar Desa Kabupaten Probolinggo Gandeng Kejaksaan untuk Perkuat Aparatur Desa

Didik Purwanto • Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:00 WIB

 

PEMAHAMAN: Kasi Intelijen Kejari Taufik Eka Purwanto memaparkan materi pemerintahan yang bersih.
PEMAHAMAN: Kasi Intelijen Kejari Taufik Eka Purwanto memaparkan materi pemerintahan yang bersih.

WONOMERTO, Radar Bromo–Upaya memperkuat kapasitas dan integritas aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Probolinggo.

Salah satunya seperti yang dilakukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Wonomerto dengan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa se-Kecamatan Wonomerto.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Desa Pohsangit Ngisor, Rabu (29/10) itu diikuti para kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan, dan kaur perencanaan dari seluruh desa di wilayah tersebut.

Acara  ini juga menjadi ajang pembentukan karakter profesional bagi aparatur desa sekaligus pendampingan melalui program “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan desa.

Kegiatan diisi oleh sejumlah narasumber. Mulai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Inspektorat Daerah, dan Kejari Kraksaan.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menegaskan bahwa program Jaga Desa hadir sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya laporan penyimpangan dana desa.

“Ini langkah pencegahan. Banyak laporan pengaduan yang berujung ke meja hijau, khususnya melibatkan kepala desa,” ungkapnya.

Menurut Taufik, kejaksaan kini tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra pemerintah desa.

“Kami ingin lebih dekat dengan aparatur desa. Jika ada persoalan atau kebingungan dalam sistem pengelolaan keuangan, mereka bisa langsung berkonsultasi ke kami. Itu lebih baik daripada menabrak aturan,” ujarnya.

Melalui Jaga Desa, kejaksaan mendorong tiga hal utama: mencegah korupsi, meningkatkan pemahaman hukum, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai regulasi.

Ketua BKAD Kecamatan Wonomerto sekaligus Kepala Desa Kedungsupit, Herman, menuturkan bahwa pembentukan BKAD bukan sekadar wadah koordinasi, tetapi juga sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman antar desa.

“BKAD menjadi ruang silaturahmi dan tempat menambah wawasan bagi aparatur desa agar kualitas kinerja terus meningkat. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat desa,” katanya.

Sementara itu, Camat Wonomerto, Rasyidhi, menilai kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas desa dan lembaga.

TAAT HUKUM: Para Kepala Desa se-Kecamatan Wonomerto siap mengimplementasikan Jaga Desa
TAAT HUKUM: Para Kepala Desa se-Kecamatan Wonomerto siap mengimplementasikan Jaga Desa

“BKAD ini harus difungsikan secara optimal. Desa harus saling menguatkan, bersinergi, dan berkolaborasi dengan kecamatan hingga dinas terkait,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Kepala Dinas PMD Munaris. Ia berharap dengan adanya BKAD, program pembangunan desa melalui APBDes dapat berjalan sesuai prioritas dan searah dengan visi pemerintah daerah hingga pusat.

“Semua program harus sinkron, tepat sasaran, dan sesuai aturan. Desa harus berjalan on the track,” tegasnya.

Sementara itu dari Inspektorat, melalui Irban Pemerintahan dan Aparatur Teguh Prihantoro juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

“Desa harus taat pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, aturan Kemenkeu, dan Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa. Kami terus memberikan pembinaan agar aparatur bekerja dengan benar dan bertanggung jawab, sayangi keluarga dirumah terutama anak dan istri,” Katanya. (dik/fun)

Editor : Abdul Wahid
#dana desa #Jaga Desa #Kejaksaan #kejari kabupaten probolinggo