Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Karyawan Pabrik Kayu di Pajarakan Probolinggo Menagih Solusi Upah Jauh dari UMK

Agus Faiz Musleh • Senin, 27 Oktober 2025 | 21:24 WIB

SUDAH WADUL DEWAN: Pekerja PT Klaseman saat hearing Juni lalu bersama Komisi IV.
SUDAH WADUL DEWAN: Pekerja PT Klaseman saat hearing Juni lalu bersama Komisi IV.
 

KRAKSAAN, Radar Bromo - Harapan ratusan warga Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, untuk meraih penghidupan lebih layak dengan bekerja di perusahaan pengolahan kayu ekspor, PT Klaseman, tampaknya jauh panggang dari api.

Alih-alih menyejahterakan, keseharian para buruh justru dibalut keluh dan getir.

Sejumlah pekerja mengaku pendapatan mereka jauh dari kata layak. Salah satu karyawan berinisial R-E mengungkapkan, upah harian yang diterimanya hanya Rp 58 ribu untuk 8 jam kerja per shift. Nominal itu diterimanya sejak beberapa tahun lalu.

“Bayaran Rp 58 ribu per shift itu tanpa makan. Jadi saya selalu bawa bekal sendiri dari rumah. Perusahaan hanya menyediakan air bersih di tong, dan kadang airnya kurang higienis,” tutur R-E.

Ia menyebut, beban kerja yang ditanggung tidak sebanding dengan upah. Proses kerja mulai dari penggergajian, produksi, hingga tahap finishing, disebutnya menguras tenaga.

“Kerja berat, tapi gajinya segitu-gitu saja. Hampir lima tahun saya di sini (PT Klaseman, red), kenaikan upah tidak terasa,” keluhnya.

Keluhan serupa datang dari pekerja lain, F-A. Menurutnya, sebagian besar tenaga kerja di PT Klaseman berstatus buruh harian lepas.

Mereka tidak diminta surat lamaran resmi, hanya menandatangani Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang mengatur upah harian dan ketentuan kerja.

“Kami dibayar kalau masuk kerja. Kalau tidak menyelesaikan 8 jam, ya upah dipotong. Empat tahun saya bekerja, gaji tetap,” ungkapnya.

F-A memaparkan adanya kelas upah di perusahaan tersebut. Untuk masa kerja di bawah 5 tahun, upah harian Rp 58 ribu.

Bagi yang bekerja 5-10 tahun, menerima Rp 73 ribu per hari. Sementara di atas 10 tahun, upah maksimal yang diterima pekerja adalah Rp 84 ribu per hari.

Mirisnya lagi, lanjutnya, tidak semua buruh mendapatkan jaminan sosial yang lengkap. “BPJS yang diberikan hanya jaminan kecelakaan kerja. Tidak semua punya BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Ia dan rekan-rekannya mengaku telah berdiskusi internal terkait kondisi tersebut. Mayoritas pekerja merasa hak-hak normatif mereka kerap terabaikan. F-A mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai.

“Padahal kayu hasil produksi di sini diekspor ke Jepang dan Singapura. Kalau perusahaan mengaku tidak mampu membayar upah layak, buktinya apa?” ujarnya heran.

Hingga berita ini diturunkan pukul 15.20, manajemen representatif PT Klaseman, Kusno Widodo, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan Jawa Pos Radar Bromo.

Sementara itu, Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie  menyebut, besaran upah yang dibayarkan perusahaan pengolahan kayu itu jelas-jelas menabrak Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, Hak dan Kewajiban hingga Hubungan Kerja.

“Setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak dan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata Babul.

Kata Babul, upah yang diberikan perusahaan di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan itu tidak hanya melanggar standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Hak-hak dasar pekerja, banyak yang tidak terpenuhi, seperti kebutuhan makan dan minum yang layak. Selain itu, para pekerja mayoritas tidak ditopang jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan pun BPJS Ketenagakerjaan.

“Bahkan untuk air minum pekerja pun, hanya tersedia air di tong yang sudah kotor, ini tidak manusiawi. Dengan beban kerja yang diwajibkan, ini bentuk perbudakan modern,” kecamnya.

Babul mendorong, pemerintah daerah dan DPRD, turun tangan untuk mengatasi persoalan tersebut. Ia menilai, potret buram dalam dunia ketenagakerjaan merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan.

“Saya mendengar, beberapa bulan lalu sudah ada sidak yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD ke lokasi. Tapi kok belum ada perubahan? Masa negara kalah dengan sekelompok orang?,” herannya. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pemkab probolinggo #ketenagakerjaan #jaminan sosial #bpjs