KRAKSAAN, Radar Bromo - Pengadilan Agama (PA) Kraksaan masih saja menerima permohonan dispensasi kawin (Diska).
Sampai September tahun ini, sebanyak 61 permohonan diska diterima oleh PA Kraksaan.
Permohonan diska dilakukan oleh pasangan yang belum masuk usia dewasa. Sesuai regulasi yang berlaku tentang perkawinan, perkawinan diizinkan jika calon pengantin pria ataupun wanita berusia minimal 19 tahun.
Apabila calon mempelai belum memenuhi syarat usia yang telah ditentukan, maka harus mengajukan dispensasi kepada pengadilan agama.
“Dispensasi kawin dilakukan oleh pasangan yang usianya belum memenuhi syarat sesuai regulasi yang ada,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq.
Sampai dengan September, PA Kraksaan telah menerima 61 permohonan diska. Dari puluhan perkara yang diterima tersebut sebanyak 30 perkara diantaranya sudah diputus.
Putusan terus bertambah dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Sementara sisa perkara Diska yang masuk lainnya masih dalam proses sidang dan menunggu putusan.
“Sebagian perkara yang diterima sudah diputus. Sisanya masih dalam proses,” ucapnya.
Ada beberapa alasan pasangan memutuskan untuk menikah dini kemudian melakukan diska.
Mulai dari budaya lingkungan sekitar yang menikahkan anaknya agar tidak terjerumus pergaulan bebas.
Permohonan diska juga dilakukan lantaran perempuan hamil karena terlalu lama bertunangan atau kebablasan saat berpacaran. Sehingga pihak keluarga menyegerakan pernikahan.
Juga ada alasan lain yang disampaikan calon mempelai yang telah melakukan permohonan diska seperti menjauhi pergaulan agar tidak kebablasan. Kondisi demikian dilakukan saat pasangan sudah saling suka sehingga tidak bisa larang. Jika hal itu dilarang maka potensi kawin lari atau hamil diluar nikah akan terjadi.
“Ada berbagai alasan pasangan mengajukan dispensasi kawin. Alasan tersebut tentunya menjadi pertimbangan hakim,” bebernya.
Faruq menambahkan tidak semua permohonan yang masuk dikabulkan oleh hakim. Semua pertimbangan telah dipikirkan matang-matang. Jika usianya terlalu muda maka, hakim meminta agar pernikahan ditunda sampai masuk batas usia yang telah ditentukan oleh aturan.
“Putusan hakim sudah yang paling baik sebab telah melalui pertimbangan yang matang. Namun demikian kami tetap berharap pasangan sebisa mungkin menunggu sampai batas usia yang telah ditentukan. Gunakan waktu untuk hal-hal yang positif,” pungkasnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid