KRAKSAAN, Radar Bromo - Aksi perampasan sepeda motor oleh sekelompok orang bersenjata tajam di wilayah Kabupaten Probolinggo kembali membuat masyarakat resah.
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo angkat bicara dan meminta aparat kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus tersebut.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan yang disertai ancaman atau penggunaan senjata tajam, tidak bisa ditoleransi.
“Semua yang melakukan tindak kekerasan dengan perampasan, apalagi dengan senjata tajam, itu kan sesuatu yang menjadikan masyarakat ketakutan,” ujar Yasin saat dikonfirmasi, Kamis (9/10).
“Tentu ini tidak boleh terjadi dan aparat keamanan harus menindak apabila sudah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya,” imbuh Yasin.
Menurutnya, bila kasus tersebut benar melibatkan debt collector (DC), maka harus ditelusuri lebih dalam.
Ia menilai, tidak semua pihak yang mengaku sebagai penagih utang memiliki legalitas resmi.
“Ini sebenarnya kan sudah berkali-kali dulu terjadi. Sudah selesai, dan ini muncul lagi. Itu tentu harus dicek dulu apakah betul itu debt collector. Harus diteliti, didalami, dan diselidiki oleh aparat, khawatirnya hanya ngaku-ngaku,” tegasnya.
Yasin menambahkan, sebelum ada hasil penyelidikan resmi, masyarakat diminta untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri.
“Sebelum ada pengungkapan dari aparat, kita tidak bisa men-judge dulu. Yang penting bagaimana aparat bisa membuat tenang masyarakat. Tentu ini segera ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fenomena di lapangan yang kerap berbalik. Tak jarang, debt collector justru menjadi korban amuk massa.
“Terkadang di lapangan itu juga kebalik. Kadang debt collector yang dipukuli oleh masyarakat. Intinya semua yang melakukan tindakan hukum sendiri itu pelanggaran,” terang Yasin.
Karena itu, MUI mengimbau agar semua pihak baik penagih maupun pemilik kendaraan tidak main hakim sendiri.
“Ini pentingnya semua melakukan pencerahan bahwa semuanya ada proses hukum yang harus dilalui. Tidak ada yang boleh bertindak personal atau dengan cara pemaksaan ganda,” beber Yasin.
“Baik dari pihak debt collector maupun pihak yang kendaraannya ditarik, semua harus melalui jalur hukum,” pungkasnya. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid