Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Warga Desa Plampang Probolinggo Datangi Dewan soal Eksekusi Tanah di Alas Pandan

Agus Faiz Musleh • Kamis, 2 Oktober 2025 | 00:34 WIB

 

DISKUSI: Pihak keluarga pemohon eksekusi saat dialog bersama Komisi 1.
DISKUSI: Pihak keluarga pemohon eksekusi saat dialog bersama Komisi 1.

KRAKSAAN, Radar Bromo – Drama panjang eksekusi tanah di Desa Alas Pandan, Kabupaten Probolinggo, kembali menyita perhatian publik.

Keluarga pemohon eksekusi mendatangi kantor DPRD, Rabu (1/10), untuk meminta klarifikasi soal kehadiran anggota Komisi I DPRD yang sebelumnya sempat dituding menjadi penyebab tertundanya eksekusi.

Agus, perwakilan keluarga pemenang perkara mengatakan, awalnya mengaku sempat kecewa. Pihaknya menilai turunnya anggota dewan ke lapangan saat eksekusi justru menjadi faktor penghambat.

“Keluarga saya sampai menangis. Kenapa dewan turun tapi tidak menemui kami, malah langsung ke kerumunan warga?” ujarnya.

Namun setelah bertemu langsung dengan DPRD, pihak keluarga mengaku sudah memahami maksud kehadiran wakil rakyat.

“Ternyata niatnya untuk mengamankan agar tidak terjadi chaos. Jadi semuanya sudah klir. Kami berharap eksekusi bisa segera dijalankan secepat-cepatnya,” tambah Agus.

Pihak keluarga juga mengungkap adanya dugaan praktik curang. Agus menuding ada oknum pengacara yang sempat meminta uang Rp 40 juta dengan janji bisa mengatur jalannya putusan.

“Malam-malam jam 8 diminta uang, katanya untuk memastikan eksekusi tak jalan. Mana ada pengadilan buka malam hari? Semua bukti percakapan sudah kami simpan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud menghambat jalannya eksekusi.

“Sekali lagi kami tegaskan, DPRD tidak pernah membicarakan keputusan hukum. Itu domain pengadilan. Turunnya kami murni karena alasan kemanusiaan. Tidak boleh ada bentrok antara aparat dengan warga,” ujarnya.

Muchlis menambahkan, DPRD tetap menghormati putusan pengadilan dan mendukung agar eksekusi bisa berjalan sesuai hukum.

“Hak dan kewajiban semua pihak harus dilindungi, baik pemohon maupun termohon. Itu perintah negara yang wajib ditaati,” tegasnya.

Soal isu adanya permintaan uang Rp40 juta dari oknum pengacara, Muchlis mengaku ikut kaget.

“Baru dengar tadi (Rabu, red). Kalau itu benar, tentu sangat disayangkan. Yang jelas DPRD tidak pernah meminta atau menerima apapun. Kehadiran kami murni bentuk empati, tidak ada kepentingan lain,” tandasnya.

Dengan klarifikasi dari kedua belah pihak, DPRD menyebut tidak ada lagi salah paham. “Alhamdulillah, sudah clear. Pemohon juga sudah menyampaikan semua keluhannya langsung. Kami support penuh agar proses hukum ini berjalan sesuai aturan, tanpa ada pihak yang dirugikan,” pungkas Muchlis. (mu/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
#eksekusi #dprd kabupaten probolinggo