PAJARAKAN, Radar Bromo- Polres Probolinggo menangkap dua pengedar sediaan farmasi tanpa izin dengan jumlah barang bukti cukup besar. Mencapai 269.000 butir pil. Barang bukti ini diamankan dari dua pengedar. Mereka warga Kecamatan Leces berinisial SS, 35 dan warga Kecamatan Banyuanyar berinisial SF, 38.
Penangkapan bermula dari laporan warga. Setelah diselidiki, kepolisian mengantongi identitas dua terduga pelaku yang merupakan pengedar pil obat keras berbahaya (okerbaya) dengan skala besar. Sabtu (30/8), polisi menangkap SS.
SS dibekuk di tepi jalan Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, ketika bertransaksi pil. Petugas menggeledah badan dan rumah tersangka.
Hasilnya, ditemukan 121.000 butir pil putih jenis Trihexyphenidyl dan 34.000 butir pil kuning jenis Dextromethorphan dengan total 155.000 butir.
“Petugas menangkap pelaku pagi hari sekitar pukul 09.00,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Rabu (17/9).
Dari hasil pengembangan, pada hari yang sama, pukul 13.00, polisi membekuk SF di rumahnya.
Darinya, polisi menemukan barang bukti 64.000 butir pil putih jenis Trihexyphenidyl dan 50.000 butir pil kuning jenis Dextromethorphan. Dengan total keseluruhan 114.000 butir. Kini, dua pengedar okerbaya ini ditahan di Mapolres Probolinggo.
“Selama Operasi Tumpas Semeru 2025 selama 12 hari, kami menangkap 4 pengedar okerbaya. Di antaranya, SS dan SF yang merupakan pengedar besar. Keduanya diamankan beserta barang bukti total 269.000 pil okerbaya,” ujar Latif.
Ia mengaku telah melakukan identifikasi untuk peredaran pil okerbaya. Rupanya wilayah yang menjadi sasaran peredaran adalah wilayah Kecamatan Leces, Banyuanyar, dan Maron.
Kini, para pelaku peredaran okerbaya dijerat dengan pasal 435 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
“Pengungkapan ratusan ribu butir pil okerbaya ini merupakan pengungkapan paling besar di jajaran Polres Probolinggo,” ujarnya. (ar/rud)
Editor : Ronald Fernando