Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perkuat Peran Pendamping di Kabupaten Probolinggo untuk Pengelolaan Keuangan Desa

Agus Faiz Musleh • Selasa, 5 Agustus 2025 | 19:05 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KRAKSAAN, Radar Bromo – Penguatan peran pendamping dalam pengelolaan keuangan desa kembali menjadi sorotan Pemkab Probolinggo.  

Sebab desa bukan sekadar ujung tombak pemerintahan, tapi juga barometer tanggung jawab anggaran publik.

Ini terungkap saat pemkab menggelar forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di ruang Probolinggo Region Investment Center (PRIC), Mal Pelayanan Publik (MPP) beberapa waktu lalu.

Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, membuka fakta yang tak bisa ditutupi, pengelolaan keuangan desa masih rentan.

“Sebagian besar pengaduan masyarakat yang masuk menyangkut dugaan penyimpangan di desa. Bahkan, banyak kasus hukum yang bermula dari persoalan keuangan desa,” tegas Imron dalam sambutannya.

Ia menggarisbawahi, meski desa telah diakui secara legal dalam konstitusi dan mendapatkan alokasi anggaran rutin dari pusat maupun daerah, tantangan dalam pengelolaannya belum sepenuhnya teratasi.

“Penguatan kapasitas pendamping sangat penting agar tidak hanya menjadi pelengkap struktur, tapi mampu menjadi garda depan transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Sorotan serupa datang dari Herman Hidayat, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pendamping desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta mitra lainnya.

“Pendamping desa bukan sekadar fasilitator teknis. Mereka adalah agen perubahan yang bertugas menjaga proses pembangunan desa tetap di jalur yang benar,” ungkap Herman.

Dengan acuan regulasi terbaru seperti Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pendamping dituntut memahami lebih dari sekadar pelaporan administratif.

Mereka harus mampu menavigasi perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan desa termasuk pengembangan BUMDes dan kerja sama antar desa. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#dana desa #pendamping desa #keuangan