Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mengintensifkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Selasa (22/7), sosialisasi digelar di wilayah Kecamatan Dringu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo atau Bea Cukai Probolinggo kembali menggelar kegiatan forum tatap muka. Menyosialisasikan terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau.
Kegiatan ini digelar di ruang pertemuan RM Dapur Padi, Kecamatan Dringu. Hadir Penyuluh dari Bea Cukai Probolinggo Arif Jaya Setiawan dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto, S.H. Mereka didapuk sebagai narasumber. Peserta antusias menyimak materi yang mereka sampaikan.
Sebelumnya, sosialisasi serupa juga telah dilakukan di lima lokasi. Meliputi wilayah Kecamatan Paiton, Krejengan, Pajarakan, Gending, dan Sumberasih. Masing-masing lokasi melibatkan 50 peserta. Terdiri atas aparatur desa, pemilik toko atau warung rokok, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Arif Jaya Setiawan menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai cukai. Menurutnya, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai. Yakni, rokok, minuman keras, dan etil alkohol.
“Barang-barang ini perlu dikendalikan konsumsinya, diawasi peredarannya, dan dibebani pungutan karena dampaknya bisa merugikan masyarakat dan lingkungan. Saya informasikan, dari sebungkus rokok, sekitar 61 persen masuk sebagai penerimaan negara. Meliputi cukai, pajak, PPN hasil tembakau, dan PPh,” terangnya.
Menurutnya, penerimaan negara dari cukai rokok ini sebagian besar dibagikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk berbagai sektor. Di antaranya, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
“Kegiatan sosialisasi ini termasuk dalam bidang penegakan hukum. Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa terus dimaksimalkan. Jika penegakan hukumnya kuat, maka peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan, sehingga potensi DBHCHT yang diterima daerah bisa lebih optimal,” katanya.
Arif juga mengenalkan jenis-jenis rokok ilegal, ciri-cirinya, dampak yang ditimbulkan, serta sanksi hukum bagi pengedarnya. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo.
Taufik Eka Purwanto mengatakan, hingga Juli 2025, pihaknya belum menangani perkara pidana terkait pelanggaran di bidang cukai. Kejari masih fokus terhadap langkah preventif.
“Sejak awal Juli, kami sudah enam kali menggelar sosialisasi bersama Bea Cukai, khususnya terkait larangan penggunaan pita cukai palsu pada rokok,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang memiliki ancaman pidana berat. Ancamannya bisa pidana penjara dan sanksi administrasi hingga empat kali lipat dari nilai cukai.
“Ini tentu berat dan diharapkan membuat masyarakat untuk tidak coba-coba mendekati rokok ilegal,” katanya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sumarto, S.H. berharap, sosialisasi yang telah dilaksanakan di enam lokasi ini bisa memberikan pemahaman. Masyarakat bisa lebih mengenal apa itu rokok ilegal dan dampaknya jika mengedarkan.
“Selain sosialisasi, dalam menekan peredaran rokok ilegal, kami juga menggencarkan operasi rokok ilegal. Dalam kegiatan ini, kami bersinergi dengan Bea Cukai Probolingo. Karena ini kewenangan Bea Cukai, kami hanya mendampingi,” jelasnya. (uno/adv)
Editor : Ronald Fernando