KRAKSAAN, Radar Bromo-Problematika di KPRI Perkasa Dringu masih diurai Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo. Tak terkecuali soal gagal bayar yang dilakukan salah satu anggota.
Setelah hearing beberapa kali, pihak anggota KPRI yang disebut gagal bayar, berkomentar soal yang terjadi di KPRI.
Dalam perkara ini, melalui Siti Zuroidah selaku kuasa hukum dari HL dan D menegaskan, tidak ada ancaman senjata yang terjadi dalam polemik di KPRI.
Siti Zuroidah mengaskan, HL selaku suami dari D menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan ancaman kepada pihak Koperasi KPRI Perkasa. Apalagi sampai menodongkan senjata.
"Klien kami sebagai penegak hukum tidak mungkin menodongkan senjata tanpa dasar dan alasan yang kuat,” beber Siti Zuroidah kepada Jawa Pos Radar Bromo.
“Karena penggunaan senjata api sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009," imbuh Siti Zuroidah.
Namun Siti tidak mengungkap, mengapa kliennya yang disebutkan memiliki hutang Rp 37 juta, tidak hadir pada RDP di bersama Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (10/7). Sehingga saat itu yang bersangkutan tidak dapat dimintai keterangan. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid