KRAKSAAN, Radar Bromo - Dewan di Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo masih mengupas problematika yang terjadi di KPRI Perkasa Dringu.
Rabu (9/7) dewan bersama pihak terkait kembali menggelar hearing.
Fokus utama rapat ini adalah penyelesaian kasus gagal bayar pinjaman yang dilakukan sejumlah ASN.
Termasuk seorang oknum guru yang meminjam Rp 120 juta namun masih menyisakan Rp 37 juta yang tidak kunjung melunasi.
Ketua KPRI Perkasa, Dewi Lestari menyebutkan dalam rapat, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk menagih hutang anggotanya yang seorang guru.
“Pinjamnya Rp 120 Juta, pinjaman pokoknya pada 2023. Upaya mendatangi ke rumahnya, namun belum membuahkan hasil,” katanya dalam sidang.
Upaya juga telah dilakukan dengan memanggil oknum guru tersebut ke kantor dan yang bersangkutan hadir, dan sempat membawa Rp 15 juta. Namun uang tersebut hanya diperlihatkan, tidak untuk membayar hutannya.
“Datang merasa tidak punya hutang. Bawa uang Rp 15 juta, namun tidak dibayar. Alasannya tidak boleh dibayarkan oleh suaminya yang seorang polisi di Kota Probolinggo,” ujarnya.
Manajemen KPRI memutuskan untuk mencurahkan permasalahannya ke DPRD karena ada beberapa hal yang sangat disayangkan.
Termasuk soal oknum guru yang gagal bayar tersebut, karena sempat mengirimkan bukti transfer palsu sebagai pembayaran. “Setelah di cek, ternyata palsu. Tidak ada transfer ke kas koperasi,” katanya.
Tidak hanya itu, Dewi Lestari juga juga mengadu ke Komisi II jika permasalahan juga mengancam kemananan dan anggota KPRI Lainnya.
“Sebab ada teman yang bercerita, oknum guru ini punya permasalahan yang sama di tempat yang berbeda, dan suaminya sempat menodongkan senpi (senapan api,red). Jadi saya takut, sebab dia sempat bilang jika dia tidak punya hutang, jika masih kekeh berurusan dengan suaminya. Ini kan ancaman,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Reno Handoyo yang memimpin langsung hearing menegaskan, dari serangkaian mediasi sebelumnya, sebagian anggota KPRI yang menunggak sudah mulai melakukan penyelesaian.
Namun, hingga saat ini masih tersisa satu orang dengan tunggakan sebesar Rp 37 juta yang belum menunjukkan itikad baik dan bahkan tidak hadir dalam rapat.
“Kami sudah panggil (oknum guru, red), tapi belum hadir. Alasannya belum kami ketahui. Ini yang masih menjadi sorotan,” ujar Reno.
Pihak DPRD menyoroti kurangnya keterlibatan aktif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) dalam menindaklanjuti permasalahan ASN yang menunggak. Reno meminta agar dinas segera mengambil langkah disipliner terhadap oknum guru tersebut.
“Saya tekankan kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan tindakan tegas karena ini menyangkut kedisiplinan ASN,” lanjutnya.
Dugaan pemotongan dari Bank Jatim tanpa koordinasi dengan pihak Koperasi dan Disdikdaya juga turut disorot.
DPRD mengkritik keras proses pencairan pinjaman yang bisa dilakukan tanpa rekomendasi dari korwil maupun Disdikdaya, sehingga berisiko menimbulkan kredit macet.
“Saya sangat tidak setuju Bank Jatim mencairkan pinjaman tanpa rekom dari Korwil dan Disdikdaya. Yang tahu kondisi guru di lapangan itu Korwil,” tambah Reno.
Selain itu, muncul kekhawatiran dari pihak KPRI terhadap salah satu penunggak yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan aparat kepolisian, sehingga sempat memunculkan rasa takut dalam upaya penagihan.
“Ketua KPRI sampai merasa terancam karena ada isu bahwa suami dari yang bersangkutan adalah anggota polisi,” ungkap Reno.
DPRD menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus tetap mengedepankan mediasi dan etika.
Namun sanksi tetap harus diberlakukan kepada ASN yang tidak kooperatif. Reno menyebut bahwa RDP ini bukan untuk menghukum, tapi untuk mendorong penyelesaian masalah secara tuntas dan adil.
Dalam hearing sebelumnya yang digelar Rabu (2/7), Pimpinan Bank Jatim Cabang Kraksaan, Siska Dian Permatasari menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan terhadap rekening koperasi.
“Kami tidak pernah memotong rekening koperasi, karena untuk memotong rekening itu kami harus memiliki kuasa. Jadi tidak bisa seenaknya bank memotong rekening koperasi. Kalau gajinya cukup, kami bantu potong. Kalau tidak cukup, ya tidak bisa kami potong,” tegas Siska.
Ia juga menjelaskan bahwa ketika debitur tidak memiliki saldo mencukupi, maka pemotongan tidak akan dilakukan.
“Kami tidak pernah mengambil dari kas koperasi. Itu sudah kami luruskan di sini,” tambahnya. (mu/fun)
Editor : Fahreza Nuraga