KRAKSAAN, Radar Bromo-Masih ingat dengan perkara pencurian yang dilakukan Moh. Rosiamin, 24, dan Dian Alfa, 30? Dua warga Desa Condong, Kecamatan Gading yang pernah beraksi di 12 TKP telah disidangkan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memvonis 2 tersangka lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, keduanya sudah divonis Rabu (2/7) lalu.
Kedua terdakwa melanggar dan dituntut dengan beberapa pasal. Kesatu pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dan kedua pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1.
Jaksa kemudian melakukan tuntutan berbeda pada terdakwa. Dian Alfa dituntut pidana kurungan 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara Moh. Rosiamin yang merupakan residivis kasus curanmor dituntut pidana kurungan 1 tahun 10 bulan penjara.
Hingga divonis, majelis hakim PN Kraksaan memvonis Dian Alfa dengan pidana kurungan 11 bulan penjara. Sementara Moh. Rosiamin divonis pidana kurungan 1 tahun 6 bulan penjara. “
Vonisnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa,” kata Taufik Eko Purwanto, Selasa (8/7).
Polisi mengamankan keduanya yang kepergok beraksi di Desa/Kecamatan Gending, Sabtu (22/3) lalu.
Penangkapan ini bermula saat Kanit Intel Polsek Dringu Aiptu Andik mengantarkan istrinya menggunakan mobil berbelanja ke Pasar Sebaung.
Hingga akhirnya istri kanit melihat satu pelaku sedang menaiki motor Beat putih merah yang di parkir di timur Rocket Chicken gending milik warga.
Mengetahui hal itu dengan sigap kanit intel memepet motor yang dinaiki pelaku menggunakan mobilnya.
Merasa aksinya ketahuan, pelaku langsung melempar motor tersebut kemudian melompat ke motor Vario milik rekannya dan berusaha kabur ke arah selatan.
Kanit Intel Polsek Dringu Aiptu Andik kemudian keluar dari mobil dan melepaskan tembakan peringatan ke udara agar pelaku menyerah diri. Namun hal itu tidak diindahkan.
Akhirnya Kanit menembak kaki kanan kedua pelaku. Hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri. Hasil pengembangan diduga kuat pelaku telah melakukan aksi di 12 TKP.
Dua pelaku yang masih saudara sepupu ini merupakan pelaku spesialis. Terbukti saat melakukan penggeledahan di rumah para pelaku.
Polisi menemukan beberapa barang bukti diantaranya seperangkat mesin gerinda yang diduga digunakan untuk menghapus nomor mesin dan nomor rangka motor. Kemudian seperangkat alat las listrik.
Barang bukti lainnya yang juga diamankan tas berisikan puluhan kunci kontak bekas; 1 unit kerangka motor Kawasaki Ninja R; 4 buah plat nomor; serta 1 unit Laptop merk HP beserta tas. Saat penangkapan polisi juga berhasil mengamankan 1 buah alat RF signal detector anti spy.
Alat ini merupakan pelacak spy cam dan sinyal GPS yang dirancang untuk mendeteksi dan melacak perangkat nirkabel yang tersembunyi. Alat ini diamankan pada jok motor pelaku.
“Atas vonis yang dibacakan majelis hakim. Saat ini kami masih pikir-pikir,” bebernya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid