KRAKSAAN, Radar Bromo – Polemik keberadaan sound horeg yang kerap dipakai dalam acara hajatan hingga memutar musik keras larut malam, belakangan ramai menjadi perbincangan publik.
Bahkan tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan status hukumnya dalam pandangan Islam.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa belum ada fatwa resmi yang mengharamkan penggunaan sound horeg.
Ini ditegaskan Wakil Ketua MUI Umum Kabupaten Probolinggo, KH Abd Wasik Hannan saat dikonfirmasi pada Senin (7/7).
Ia menyebut hingga saat ini, baik MUI kabupaten, provinsi, maupun pusat belum mengeluarkan keputusan tertulis mengenai hukum penggunaan sound horeg.
“Sampai detik ini MUI Kabupaten Probolinggo belum mengeluarkan fatwa tentang haramnya sound horeg. Bahkan bukan hanya Kabupaten Probolinggo, MUI Jawa Timur dan pusat belum mengeluarkan fatwa tentang itu,” ujar KH Abd Wasik.
Justru, kata dia, yang sempat menyampaikan larangan adalah salah satu pondok pesantren di wilayah Pasuruan.
“Yang mengeluarkan itu justru salah satu pondok pesantren di Pasuruan, yakni di Besuk, Kejayan,” tambahnya.
Meskipun belum ada fatwa resmi, MUI tetap mengambil sikap berdasarkan dampak sosial dan nilai-nilai syar’i dalam penggunaan sound horeg di masyarakat.
“Sikap MUI selama belum ada fatwa resmi adalah memandang sejauh mana sound horeg itu mengganggu orang lain. Kalau sampai mengganggu orang lain, jelas hukumnya haram,” tegas KH Abd Wasik.
Ia juga menambahkan bahwa aspek moralitas menjadi ukuran penting dalam penggunaan sound horeg. Jika kegiatan yang mengiringi sound horeg menjurus pada hal-hal maksiat, maka hukumnya menjadi jelas. “Kalau sampai sound horeg menjadi sarana berbuat maksiat, joget-jogetan yang dilarang oleh agama, laki-laki dan perempuan bercampur baur di situ, ya otomatis hukumnya haram,” imbuhnya.
MUI selama ini memang sering kali mengeluarkan imbauan, terutama menjelang Ramadan, agar masyarakat bisa menjaga ketenangan, termasuk dalam penggunaan pengeras suara.
“Kami mengimbau agar tidak ada suara-suara yang mengganggu orang lain di waktu larut malam. Sekalipun itu bacaan Alquran yang diputar lewat pengeras suara,” jelas KH Abd Wasik.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menggeneralisasi bahwa sound horeg haram, tanpa melihat konteks dan penggunaannya.
Sebab menurutnya, Islam sangat mempertimbangkan maslahat dan mudarat dalam menetapkan hukum.
“Kalau tidak mengganggu, tidak menjadi alat maksiat, maka tidak bisa langsung dikatakan haram. Tapi kalau sampai timbulkan kerusakan sosial dan spiritual, maka kita bisa kategorikan ke haram,” pungkasnya. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid