Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Aset KSU Cakrawala Kraksaan Hanya Rp 2,4 Miliar, Kewajiban Pembayaran Nasabah Mendekati Angka Rp 4 Miliar

Agus Faiz Musleh • Jumat, 4 Juli 2025 | 02:47 WIB
BAHAS ASET: Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo membahas aset KSU Cakrawala Kraksaan yang sudah kolaps.
BAHAS ASET: Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo membahas aset KSU Cakrawala Kraksaan yang sudah kolaps.

KRAKSAAN, Radar Bromo –Aset Koperasi Serba Usaha (KSU) Cakrawala Kraksaan sejauh ini terlacak hanya mencapai sekitar Rp 2,4 miliar. Sementara kewajiban pembayaran kepada nasabah mendekati angka Rp 4 miliar.

Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo mengungkap hal ini usai rapat dengar pendapat (RDP) Rabu (2/7), di kantor DPRD kabupaten setempat.

RDP ini merupakan rapat lanjutan membahas keluhan nasabah KSU Cakrawala yang wadul ke DPRD, karena tidak bisa menarik atau mencairkan pinjaman mereka.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Reno Handoyo menjelaskan, pihaknya sudah mengundang Polres Probolinggo, DKUPP, sejumlah anggota dan pengurus koperasi dalam RDP lanjutan.

Dari sana diketahui, KSU Cakrawala memiliki beberapa aset yang saat ini ada di tangan peminjam atau debitur.

“KSU Cakrawala masih memiliki aset senilai Rp 2,4 miliar. Namun, kewajiban pada nasabahnya mencapai  hampir Rp 4 miliar,” terangnya.

Aset senilai Rp 2,4 miliar itu sebagian besar berupa jaminan utang milik debitur yang berbentuk sertifikat, maupun barang lainnya.

Saat ini, pengurus koperasi berupaya mengamankan jaminan tersebut melalui proses legalisasi di hadapan notaris.

“Posisi jaminan utang itu saat ini ada di pengurus koperasi. Karena itu, jaminan itu diamankan. Kami legalisasikan ke notaris agar tidak terjadi saling rebut dan semua tertata secara legal,” lanjutnya.

Langkah selanjutnya, menurut Reno, pihaknya akan memanggil para debitur pemilik jaminan utang.

Terutama yang memiliki nilai utang besar. Rencananya, Komisi II akan memanggil debitur dengan jaminan berupa sertifikat tanah, bangunan, dan kendaraan.

“Kami akan panggil debitur yang besar-besar dulu, yang jaminannya sertifikat. Nanti kami ajak rembuk akan membayar seperti apa. Sehingga, nasabah, terutama yang punya deposito, punya harapan uangnya kembali,” tuturnya.

Tentu saja pihaknya tidak bisa menjanjikan uang nasabah 100 persen kembali. Namun, setidaknya ada solusi yang meringankan mereka.

Meski demikian, Reno mengingatkan proses penyelesaian tidak akan mudah. Hingga saat ini, keluarga pendiri koperasi belum bisa dihubungi.

Termasuk putra dari almarhumah Fero, istri dari pendiri yang bernama Kristian. Ia disebut-sebut ikut meminjam dana dari koperasi.

“Sampai sekarang belum bisa dihubungi. Kami juga sedang mempertimbangkan menggandeng kepolisian untuk memanggil Kristian,” tegasnya.

Pertimbangannya, karena Kristian, menurutnya, sempat meminjam uang pada koperasi sebesar Rp725 juta. Sementara almarhumah, meminjam uang Rp 2,2 miliar.

Selama RDP itu, juga terungkap salah satu aset bernilai besar yaitu rumah milik Fero yang ditaksir sekitar Rp 5,5 miliar.

Namun, berdasarkan informasi dari kelurahan, sertifikat rumah tersebut masih atas nama pemilik pertama yakni Astono.

“Kalau lihat dari SPPT dan keterangan kelurahan, rumah itu masih atas nama orang pertama, bukan atas nama Bu Fero. Bahkan, dari informasi yang kami terima, sertifikatnya sekarang dipegang oleh saudara Bu Fero karena ada utang pribadi,” beber Reno.

Saat ini, menurut Reno, pihaknya akan fokus mengamankan aset senilai Rp 2,4 miliar lebih dulu. Baru kemudian melangkah ke penelusuran aset lainnya.

“Kami selesaikan dulu dan amankan aset yang ada. Supaya jelas dan bisa kami serahkan ke nasabah. Rumah yang ditawarkan itu lain lagi, tidak termasuk yang Rp 2,4 miliar ini,” pungkasnya. (mu/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#KSU #dprd kabupaten probolinggo #Cakrawala #probolinggo #Kraksaan