KRAKSAAN, Radar Bromo - Debt collector alias jabel kembali berulah. Kawanan jabel memberhentikan pengendara motor matik di jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
Kejadian tersebut sempat membuat keributan di tepi jalan lalu viral di media sosial.
Video itu diperkirakan terjadi Selasa (10/6) lalu. Seorang pemuda berasal dari Kecamatan Paiton menggunakan motor matik melaju dari arah timur kebarat.
Setibanya di TKP tepatnya di depan SD Namira Kraksaan kemudian dipepet oleh kawanan jabel. Sekitar 4 orang jabel lalu memaksa berhenti pengendara motor tersebut.
Setelah turun dari motor kawanan jabel kemudian meminta nomor HP. Diduga kawanan jabel mempertanyakan kredit motor yang diduga bermasalah. Namun mereka menggunakan cara premanisme.
Tak terima dengan perlakuan tersebut kemudian pengendara motor cekcok dengan kawanan jabel. Hingga nyaris terjadi keributan.
Warga yang mengetahui hal itu kemudian melerainya. Beruntung tidak sampai terjadi baku hantam.
Aksi tersebut kemudian menyita perhatian pengguna jalan yang lain. Lalu merekam kejadian tersebut.
Video aksi jabel berdurasi 1 menit tersebut lalu menyebar di facebook dan pesan berantai WhatsApp.
Panit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa ada kejadian jabel tarik motor viral di media sosial.
Namun sampai Minggu (15/6) korban belum melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kraksaan.
“Belum ada laporan perihal aksi jabel di depan Mie Gacoan yang viral tersebut,” katanya saat dikonfirmasi Minggu (15/6).
Setyo mengaku kejadian tersebut tetap menjadi atensi Polsek Kraksaan. Sebab aksi perampasan atau penagihan dengan cara premanisme tidak dibenarkan secara hukum.
Dalam penagihan ada prosedur yang harus dilakukan. Karena itulah pihaknya pun menyarankan korban yang merasa dirugikan atas perlakuan tak mengenakkan yang dilakukan oleh jabel segera melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Bila terjadi penarikan motor kredit oleh jabel segera laporkan. Untuk segera kami tindaklanjuti sesuai hukum,” pungkasnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid