PAITON, Radar Bromo - ZH, 40, warga Dusun Krajan, Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton, ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Paiton.
Dia diduga kuat jadi pelaku pencurian dan selama proses hukum, dia harus ditahan.
Sejak diamankan dari massa ketika mencuri laptop di Dusun Pesisir, Desa Sumberanyar, Paiton, polisi terus melakukan pemeriksaan secara intens terhadap ZH.
Ini dilakukan untuk memastikan kejadian pencurian tersebut adalah benar. Sehingga pelaku kemudian diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Paiton Aipda Romli katanya Selasa (3/6).
Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut terus bergulir. Pasalnya pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan saat kondisi sedang sepi.
Dalam melakukan aksinya pelaku memecahkan kaca rumah. Lalu mengambil laptop dan membawanya keluar rumah. Beruntung aksi tersebut kepergok oleh warga. Sehingga setelah aksi tidak bisa kabur.
Sebagai informasi warga mengamankan ZH, 40, warga Dusun Krajan, Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton. Ia diamankan lantaran ketahuan mencuri sebuah laptop di Dusun Pesisir, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton kamis (29/5). Untuk menghindari amukan massa, polisi kemudian mengamankan pelaku ke mapolsek.
Aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi sekitar pukul 05.00. Bermula saat pemilik rumah Mulyadi, 49, warga Dusun Kampung Baru, Desa Sukodadi, Paiton, mendapatkan telepon dari tetangganya bahwa ada orang tidak dikenal masuk ke dalam rumahnya yang berada di Dusun Pesisir, Desa Sumberanyar. Rumah tersebut disewa oleh karyawan Jasa Marga.
Mendapatkan kabar tersebut pemilik rumah bergegas mendatangi rumah. Sebab saat itu rumah memang dalam keadaan sepi.
Setibanya di rumah Mulyadi melihat kaca jendela di kamar mandi pecah. Pecahnya kaca tersebut diduga sengaja dilakukan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid