KRAKSAAN, Radar Bromo - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Probolinggo mempertanyakan kejelasan pelaksanaan Pemilihan kepala desa (kades) pengganti antar waktu (PAW).
Sebabnya, sampai saat ini belum ada kepastian hukum maupun teknis terkait pelaksanaan PAW bagi desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan kades.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (28/5. “Sampai saat ini belum ada kejelasan tentang hal tersebut,” ujar Ketua Papdesi Supriyanto.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Potensi Lembaga Desa Dinas PMD Farhan Hidayat menjelaskan bahwa proses PAW saat ini belum bisa dilanjutkan karena belum adanya regulasi yang memadai dari pemerintah pusat.
Surat dari Pemprov Jatim juga telah memperkuat larangan sementara pelaksanaan PAW, hingga adanya peraturan pelaksana. Surat tersebut sudah disampaikan kepada desa-desa agar mengetahui kondisi ini.
Farhan menyebut bahwa peraturan bupati (perbup) memang menjadi syarat teknis dalam pelaksanaan PAW.
Namun, tanpa adanya aturan di atasnya seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau petunjuk pelaksana dari Undang-Undang, perbup tidak bisa diberlakukan.
“Selama ini tidak ada aturan yang mengatur jabatan sampai delapan tahun dan kalau di tengah jalan ada yang meninggal dan sebagainya, bisa diganti lewat PAW. Tapi karena belum ada dasar hukumnya, maka tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Adhy Catur Indra Bawono menambahkan bahwa rancangan perbup PAW saat ini masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Jatim.
“Dari sisi harmonisasi di Kemenkumham sudah dilakukan, dan surat harmonisasi sudah terbit pada 5 Januari 2025,” katanya.
Namun, proses fasilitasi oleh Biro Hukum provinsi masih berjalan. Di sisi lain, ada pula surat dari Gubernur melalui Dinas PMD yang menginstruksikan kepada bupati untuk menunda pelaksanaan PAW hingga terbitnya peraturan pelaksana dari perubahan Undang-Undang Desa, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Kami menunggu petunjuk pelaksanaan dari perubahan undang-undang itu. Sampai sekarang belum terbit, jadi belum bisa dipastikan pelaksanaannya kapan,” ujar Adhy.
Baik Dinas PMD maupun Bagian Hukum sepakat bahwa pelaksanaan PAW harus ditunda sementara waktu, hingga ada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Belum ada kepastian kapan aturan turunan tersebut akan terbit, sehingga desa-desa yang mengalami kekosongan kepala desa untuk sementara waktu harus menunggu.
“Penundaannya sampai dengan ada peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” pungkas Adhy.
PAPDESI juga menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD. Di forum terbuka yang berlangsung hangat di ruang banggar, menyampaikan sejumlah isu strategis yang dianggap krusial bagi kelangsungan dan perlindungan hukum aparatur desa.
Ketua PAPDESI Supriyanto membuka forum dengan menyampaikan kekhawatirannya terhadap stigma negatif yang seringkali melekat pada kades. Ini dikaitkan dengan isu yang belakangan viral di Kecamatan Krejengan terkait kasus minuman keras (miras).
Isu lain yang disorot adalah program koperasi merah putih. Menurut Supriyanto, program ini masih berjalan pada tataran administratif dan teknis, belum menyentuh aspek substantif dan perlindungan hukum bagi perangkat desa.
“Kami ingin program ini tak hanya berjalan di permukaan. Harus ada perlindungan hukum yang konkret untuk para pelaksananya,” ucap Supriyanto.
Isu lainnya berkaitan dengan hubungan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Supriyanto berharap tidak ada pendekatan subjektif dan saling menjatuhkan antara kedua lembaga ini.
“Kami tidak akan head to head, tapi mari sama-sama berkontribusi positif kepada publik,” katanya
Selain itu, isu yang dibawa juga menyasar program mandatori yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah , yang menurut Supriyanto terlalu banyak dan tidak memiliki arah yang jelas. Serta tidak didukung secara konkret oleh pemangku kebijakan yang lebih tinggi.
“Kami tidak menuntut dan melanggar aturan, tapi mohon didukung agar bisa menjalankan sesuai konsep ideal,” ujarnya.
Isu lainnya adalah soal monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan inspektorat maupun kecamatan di desa yang tidak dapat menjadi acuan saat ada permasalahan aduan masyarakat.
Supriyanto mengaku kesal karena desa sering kali diminta menyelesaikan masalah yang tak substansial tanpa pijakan regulasi yang kuat.
“Kalau tidak ada rujukan yang jelas, kenapa kami harus melayani laporan dugaan masalah yang tidak substantif?,” tanyanya.
Supriyanto mengungkapkan beban hukum yang berat dalam posisi kepala desa. Ia menyebut kepala desa kini dalam posisi 3T: Tombak, Tombok, dan Tembak.
“Terlalu berat kalau semua kebijakan dilihat dari perspektif hukum, padahal kami bertindak juga berdasarkan kearifan lokal,” ucapnya.
Isu terakhir adalah soal keberadaan oknum LSM abal-abal yang kerap masuk ke desa tanpa legalitas resmi.
“Kami harus tertib. Kalau perlu, buat banner resmi seperti APBD desa agar masyarakat tahu lembaga mana yang sah,” tegas Supriyanto, seraya mendorong Kesbangpol untuk menertibkan LSM yang dinilai ‘mengorek-ngorek’ tanpa kejelasan.
Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma merespons dengan sejumlah arahan tegas, termasuk pentingnya laporan periodik dan peringatan keras terhadap proyek fiktif.
Menanggapi seluruh aspirasi, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma menyatakan kepala desa harus punya pegangan yang kuat berupa laporan periodik sebagai bentuk transparansi.
Hal ini ia tujukan kepada inspektorat dan Bakesbangpol untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut.
“Teman-teman kepala desa ini harus punya pegangan. Laporan periodik Januari-Juni, misalnya, bisa jadi senjata ketika ditanya LSM soal pembangunan,” jelas Oka.
Ia menekankan bahwa ini bukan sekadar urusan monitoring, tapi bentuk pertanggungjawaban rutin yang bisa disampaikan setiap tiga hingga enam bulan sekali.
Lebih lanjut, Oka menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, perlu sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian.
Ia akan menyampaikan kepada kejaksaan dan kepolisian soal kategori kepala desa yang bisa dan tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum.
“Saya pernah ngomong, kalau fiktif, saya tidak ada toleransi. Sekalipun minta tolong pada siapa, tidak bisa toleransi,” tegasnya. Dalam RDP ini hadir juga sejumlah pihak dari pemerintah kabupaten Probolinggo. Seperti perwakilan inspektorat, Dinas PMD dan bagian Hukum Setda kabupaten Probolinggo. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid