Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jualan Miras, Warkop di Paiton-Probolinggo Digeledah, Begini Hasilnya

Achmad Arianto • Minggu, 11 Mei 2025 | 02:49 WIB
DIAMANKAN: Satsamapta Polres Probolinggo mengamankan miras yang ditemukan di sebuah kios di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.
DIAMANKAN: Satsamapta Polres Probolinggo mengamankan miras yang ditemukan di sebuah kios di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.

PAITON, Radar Bromo- Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo, bermunculan. Jumat (9/5) siang, Satsamapta Polres Probolinggo, mengamankan belasan botol miras dari sebuah warung kopi (warkop) di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.

Pemilik warung dan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Probolinggo, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi penyakit masyarakat (pekat) ini digelar setelah kepolisian mendapatkan laporan adanya penjualan miras di lingkungan masyarakat.

Sebab, maraknya penjualan miras membuat masyarakat resah, karena bisa menjadi pemicu kegaduhan. Bahkan, menjadi salah satu pemicu terjadinya aksi kriminalitas.

“Petugas mendapatkan laporan maraknya peredaran miras yang cukup meresahkan. Mengkonsumsi miras dapat menimbulkan dampak negatif terutama bagi generasi muda,” ujar Kasat Samapta Polres Probolinggo, AKP Didik Siswanto, Sabtu (10/5).

Razia dilakukan di wilayah timur Probolinggo. Yakni, di Kecamatan Paiton. Wilayah ini menjadi sasaran karena berbatasan dengan Kabupaten Situbondo, yang berpotensi menjadi tempat penjualan miras. Juga banyak laporan jika di Kecamatan Paiton, masih ada penjual miras.

Setelah melakukan penyisiran, kepolisian mendapatkan informasi adanya sebuah warkop di Desa Sukodadi, yang menyediakan miras. Setelah digeledah, polisi hanya menemukan belasan miras berbagai merk. Diduga miras lainnya telah laku.

“Saat penggeledahan kami menemukan barang bukti miras. Pemiliknya, AY, 42, kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selanjutnya akan diproses hukum sesuai dengan peraturan,” bebernya.

Didik mengatakan, razia ini akan terus dilakukan secara rutin. Tujuannya, umtuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengkonsumsi, maupun memperjual belikan miras secara ilegal.

Ia berharap masyarakat juga berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal,” ujarnya. (ar/rud)

Editor : Ronald Fernando
#miras #geledah #warkop #polisi