Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dewan di Kabupaten Probolinggo Mulai Bahas Raperda Fasilitasi Pesantren, Langkah Awal Belanja Masalah Dulu

Agus Faiz Musleh • Jumat, 9 Mei 2025 | 17:00 WIB

 

 

 

BAKAL DIATUR: Aktivitas santri di Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong. Saat ini dewan mulai membahas soal perda fasilitasi pesantren.
BAKAL DIATUR: Aktivitas santri di Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong. Saat ini dewan mulai membahas soal perda fasilitasi pesantren.

KRAKSAAN, Radar Bromo–DPRD Kabupaten Probolinggo melalui Komisi I kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren.

Perda ini digagas sebagai jawaban atas aspirasi yang telah lama disuarakan para pengasuh pesantren dan masyarakat pesantren.

“Perda fasilitasi pesantren ini adalah bagian dari aspirasi yang sudah lama. Sebelumnya, yang diusulkan adalah Perda Madin, tapi tertolak karena memang madin itu tidak ada payung hukum di atasnya yang mengatur,” kata anggota Komisi I DPRD, Muchlis.

Menurutnya, munculnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menjadi titik tolak lahirnya inisiatif Perda ini.

“Undang-undang pesantren itu menjadi acuan munculnya perda fasilitasi pesantren ini. Di dalamnya juga masuk madrasah diniyah, kitab kuning, dirosah, mahad ‘aly. Semuanya yang berkaitan dengan pesantren sudah diatur di perda ini,” tambahnya.

Pembahasan awal yang dilakukan Komisi I DPRD bersama tim terkait disebut sebagai tahap “belanja masalah”.

Muchlis mengungkapkan, nantinya akan ada forum lanjutan dengan mengundang pengasuh-pengasuh pesantren serta organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memiliki keterkaitan langsung dengan dunia kepesantrenan.

“Insyaallah akan kami ajak untuk memberi masukan, karena perda ini betul-betul ditunggu oleh seluruh pengasuh pesantren di Kabupaten Probolinggo. Harapannya, perda ini bisa memberikan sumbangsih bagi pesantren kecil yang selama ini kesulitan berkembang,” ujarnya.

Dia menekankan pentingnya peran perda ini dalam mendorong peningkatan mutu pesantren, terutama dalam aspek sumber daya manusia dan tata kelola lembaga.

“Selama ini masih ada kesenjangan yang cukup jauh antara sekolah negeri dengan sekolah Islam atau pesantren. Harapannya perda ini bisa membantu pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas SDM pesantren,” ujar Muchlis.

Apakah juga mencakup pengaturan tenaga pendidik seperti honor daerah bagi guru-guru ngaji dan madin?

“Semuanya itu pendidik, tenaga pendidik, bu nyai itu ada semua di perda itu. Mau diapakan, ya tidak tahu saya, itu tergantung pembahasan nanti,” ucapnya.

Dalam forum belanja masalah, beberapa poin penting yang disorot antara lain sarana dan prasarana pesantren, peningkatan SDM, dan tata kelola.

“Yang paling penting adalah bagaimana membuat pesantren ini paham betul tentang tupoksinya, terutama hal managerial, leadership, dan tata kelola keuangan. Jangan sampai mereka hanya mengincar hibah tapi tidak bisa mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap santri, terutama perempuan dan anak.

“Karena di pesantren itu ada santri putri dan anak-anak usia sekolah. Mereka harus dilindungi. Kita tahu, beberapa bulan terakhir ini ada kejadian oknum kiai mencabuli santrinya, dan juga kasus bullying. Nah, perda ini harus bisa mengatur dan menjamin hal itu tidak terjadi di Kabupaten Probolinggo,” kata Muchlis.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perda ini merupakan bagian dari ikhtiar mengimplementasikan kebutuhan nyata masyarakat Probolinggo. “Karena perda ini adalah bagian dari bagaimana mengimplementasikan kebutuhan Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.

Juga Bahas Perda Kesejahteraan Sosial-Pemakaman

DPRD juga tengah menggodok dua rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif tahun ini. Dua perda tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Perda Penyelenggaraan Pemakaman.  

Keduanya dinilai sangat penting untuk segera diproses agar segera disahkan, demi memberikan kepastian hukum.

Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo sebagai ujung tombak pembahasan Perda Kesejahteraan Sosial menegaskan pentingnya regulasi tersebut.

“Mengingat belum ada payung hukum bagi masyarakat yang memang membutuhkan kesejahteraan sosial. Bahkan di bidang ekonomi, kesehatan, dan lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV, Rendra Hadi Kusuma, Rabu (7/5).

Menurut Rendra, perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi penyaluran bantuan sosial dan perlindungan bagi kelompok rentan.

“Seperti para masyarakat yang hidup di jalan, jika sakit bagaimana jaminan kesehatannya. Kemudian juga akan mengatur tentang bantuan-bantuan sosial yang dari pemerintah. Sejauh ini kan belum ada di Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Al-Fatih, menyoroti pentingnya Perda Penyelenggaraan Pemakaman. “Di Kabupaten Probolinggo belum ada yang mengatur spesifik tentang pemakaman ini,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa secara nasional, pemakaman dibagi menjadi tiga kategori, yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Khusus (TPK), dan pemakaman pribadi.

“Di Kabupaten Probolinggo baru tercantum dua TPU, itupun semua di Kecamatan Kraksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kejelasan status lahan pemakaman serta upaya pelestariannya. “Seperti makam Kiai Ronggo itu masih belum jelas statusnya. Sehingga dengan perda ini nanti akan mengatur hal tersebut,” ujar Al-Fatih.

Saat ini kedua perda masih dalam tahap pembahasan masalah di masing-masing komisi. Diharapkan, berbagai persoalan di lapangan dapat diidentifikasi untuk diramu menjadi solusi melalui perda tersebut. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#dprd kabupaten proboinggo #sosial #kesejahteraan #perda #pesantren