KRAKSAAN, Radar Bromo - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, terus menyelidikinya. Namun, kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret lembaga pendidikan ini menjadi perhatian serius.
Sebab, dugaan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya tidak sedikit. Kejari terus berupaya mengungkapnya.
Sebelumnya, kejaksaan telah dua kali melakukan penggeledahan terkait perkara ini.
Namun, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dan harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Beberapa waktu lalu sudah kami berkoordinasi dengan BPK RI, untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Saat ini kami masih menunggu hasilnya,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto.
Korps Adhyaksa mengendus dugaan korupsi ini pada 2024. Kemudian, melakukan dua kali penggeledahan.
Pertama di kantor kepala sekolah, dan ruangan staf administrasi SMP Islam Ulul Albab, Kamis (22/8).
Pada hari yang sama penyidik juga menggeledah rumah milik ketua yayasan di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron.
Penggeledahan ini dilakukan mencari dokumen terkait dugaan korupsi pembangunan gedung.
Penyidik pun mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan kasus yang didalaminya.
Penggeledahan kedua dilakukan di salah satu rumah di Dusun Krajan, Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Senin (9/12).
Selama 2 jam penyidik menggeledah rumah ini. Semua sudut rumah yang berpotensi digunakan untuk menyimpan atau membuang dokumen tak luput dari sasaran penggeledahan.
Hasilnya, penyidik mengamankan beberapa barang bukti dugaan korupsi pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab tahun 2022 dan 2023.
“Kami terus berkoordinasi dengan BPK RI, agar hasil perhitungan (kerugian negara) dapat segera diketahui,” ujar Taufik. (ar/rud)
Editor : Ronald Fernando