KRAKSAAN, Radar Bromo - DPRD Kabupaten Probolinggo segera menyusun dan memfinalisasi sejumlah rekomendasi penting terkait distribusi pupuk di wilayahnya.
Rekomendasi ini merupakan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) selama dua setengah bulan terakhir, dan akan diserahkan kepada pemerintah daerah, Produsen Pupuk Indonesia (PI), serta Aparat Penegak Hukum (APH).
“Insyaallah ada beberapa rekomendasi yang nanti akan kita putuskan bersama. Seluruh rekomendasi ini merupakan hasil investigasi teman-teman Panja yang fokus pada persoalan distribusi pupuk di Kabupaten Probolinggo,” ujar Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma usai menerima laporan dari Panja, Senin (14/4) malam.
Ia menekankan, rekomendasi yang disusun bukan untuk menghakimi kios atau distributor tertentu. Melainkan murni sebagai upaya evaluasi dan perbaikan sistem distribusi pupuk.
“Kami bukan dalam rangka menghakimi salah satu kios atau distributor. Tapi kami hadir untuk memberikan laporan dan rekomendasi yang hasilnya nanti akan kami paripurnakan,” katanya.
Oka menjelaskan, panja bukan merupakan alat kelengkapan DPRD secara formal. Melainkan satuan tugas yang bekerja menghimpun data dan informasi.
Hasil kerja panja ini nantinya akan difinalisasi menjadi keputusan resmi DPRD yang bersifat institusional.
Ia menyebutkan, tren harga pupuk di Kabupaten Probolinggo saat ini mulai mengalami penurunan.
“Harga pupuk yang sebelumnya bisa mencapai Rp180.000 hingga Rp 200.000, kini sudah mulai turun ke kisaran Rp125.000 hingga Rp130.000. Ini tentu belum ideal, tapi setidaknya menunjukkan dampak dari kerja panja,” ungkap Oka.
Rekomendasi DPRD tersebut nantinya akan mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam rantai distribusi pupuk. Mulai dari kios, distributor, hingga KP3S dan pengawas lapangan.
“Semua stakeholder, termasuk KP3S dan pengawas AE, sudah masuk dalam rekomendasi. Apa bentuk konkretnya, akan kami sampaikan setelah keputusan DPRD disahkan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Oka juga mengungkap bahwa panja telah berkomunikasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pendistribusian pupuk.
“Potensi dan indikasi pelanggaran pidana memang ada. Itu sudah kami potret dan masukkan dalam rekomendasi. Selanjutnya, tindak lanjutnya menjadi domain APH,” tegasnya.
DPRD berkomitmen bahwa rekomendasi ini akan disahkan melalui rapat paripurna dan menjadi dasar tindak lanjut bagi masing-masing pihak.
“PI akan menindaklanjuti, begitu juga dengan pemda dan APH. Semua dalam koridor dan tugas masing-masing,” pungkas Oka Mahendra. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid