KRAKSAAN, Radar Bromo - Legalitas Panitia Kerja (Panja) Pupuk Subsidi Kabupaten Probolinggo, dipertanyakan.
Bahkan ada yang menyebut, tindakan yang dilakukan, adalah ilegal.
Kabar tak sedap itupun, ditanggapi Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma.
Menurutnya, Panja Pupuk Subsidi telah berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Yang jelas, sejauh ini Panja Pupuk Subsidi sudah berjalan sesuai tupoksi. Kalau ngomong ilegal, artinya berbicara dari sisi pembentukannya. Kalau ada Panja tetapi tidak ada paripurna, maka itu ilegal. Namun, kalau sudah ada tahapannya, maka boleh,” ujar Oka.
Perihal adanya tindakan ancaman oleh panja kepada kios mupun distributor, bahkan akan mencabut izinnnya karena melanggar, Oka membenarkan jika hal itu ada.
Namun hal itu disebutnya sebagai warning kepada para pelaku pupuk subsidi.
“Kalau kemudian apakah panja ini punya kewenangan untuk mencabut izin? Kalau itu terjadi artinya ilegal. Yang bisa dilakukan panja, kan memberi rekomendasi kepada PI (Pupuk Indonesia) sesuai dengan hasil temuan sidak teman-teman, tidak masalah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dasar hukum keberadaan Panja ini dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 serta Tata Tertib (Tatib) DPRD.
“Ada di PP 12 Tahun 2018 dan di Tatib DPRD. Hanya saja kewenangannya memang di situ,” jelasnya.
Dengan demikian, tidak ada pelanggaran dalam kinerja Panja selama rekomendasi yang diberikan masih dalam koridor yang benar.
“Artinya bukan DPRD yang mencabut, kecuali jika ini yang diartikan, ya ilegal. Namun, kalau rekomendasi, ya tidak masalah,” sampainya. (mu/one)
Editor : Jawanto Arifin