PAJARAKAN, Radar Bromo–Nelayan di Kabupaten Probolinggo mengeluhkan aktivitas kapal Bolga yang mencari ikan di perairan pesisir.
Mereka menilai kapal Bolga telah merusak ekosistem laut dan mengancam sumber penghidupan nelayan kecil.
Keluhan itu disampaikan nelayan dari tiga kecamatan, yakni Dringu, Gending, dan Pajarakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (5/2).
“Kapal-kapal itu benar-benar menghapus benih-benih ikan dan bibit yang masih kecil. Ini jelas merusak dan sangat merugikan rakyat,” ujar Saiful Haq, salah satu nelayan dari pesisir Gending.
Kapal Bolga tidak hanya menangkap ikan dalam jumlah besar. Tetapi juga beroperasi di jalur yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil.
“Jalur yang seharusnya untuk nelayan kecil itu di pinggiran. Sementara kapal besar harusnya di tengah dengan kedalaman tertentu. Tapi kenyataannya mereka melanggar jalur,” tegasnya.
Nelayan juga mengaku mendapatkan intimidasi saat mencoba menegur kapal Bolga . “Setelah kami peringatkan, mereka malah menantang. Bahkan, ada ancaman fisik. Saya sendiri pernah disuruh merekam, lalu mereka dengan sengaja membuka celana dan menunjukkan pantatnya ke kamera saya. Ini sangat tidak menghormati kami sebagai nelayan kecil,” tambah Saiful Haq.
Dampak dari aktivitas kapal Bolga ini sangat dirasakan nelayan kecil. Saiful menceritakan bagaimana hasil tangkapan ikan mereka semakin menurun drastis.
“Dulu saat memancing cumi, masih bisa dapat banyak. Tapi sekarang, di mana-mana ada Bolga, akhirnya ikan pun hilang. Pernah saya lihat kapal Bolga menabur jaring, setelah penuh dan tidak muat di kapal, sisanya mereka buang begitu saja. Ini benar-benar meresahkan kami,” jelasnya.
Kerugian ekonomi pun semakin nyata bagi para nelayan kecil. “Sekarang hasil tangkapan nyaris nol. Pulang ke rumah cuma dapat ikan untuk digoreng sendiri. Untuk beli beras pun tidak ada uang. Banyak teman-teman nelayan yang terpaksa berhutang hingga puluhan juta demi bertahan hidup,” keluhnya.
Terkait adanya kapal Bolga yang sempat diamankan oleh aparat, Saiful mengaku hanya mengetahui dari grup percakapan nelayan.
“Saya kurang tahu pasti, hanya dengar kabar dari grup bahwa ada yang tertangkap. Tapi bagaimana kelanjutannya, saya tidak tahu,” katanya.
Para nelayan berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas agar ekosistem laut tetap terjaga dan nelayan kecil bisa kembali melaut tanpa rasa khawatir.
“Kami tidak ingin terjadi konflik. Kami hanya ingin mencari nafkah dengan tenang,” pungkas Saiful Haq.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari para nelayan dan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama dinas terkait.
“Kami sudah memanggil dinas terkait dan mereka juga sudah datang ke sini. Pada intinya, kami akan menyelesaikan masalah ini dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek spesifikasi jaring Bolga yang digunakan,” ujar Reno.
Menurutnya, pengecekan ini penting karena dinas terkait masih kebingungan dalam menentukan langkah yang tepat.
“Mereka belum tahu ukuran jaring yang digunakan, berapa GT kapalnya, sehingga belum bisa mengambil tindakan. Misalnya, jika kapal dengan GT 5–30 seharusnya beroperasi di pertengahan laut, sedangkan nelayan kecil hanya boleh di bibir pantai hingga 7 kilometer. Ini masih perlu diperjelas,” jelasnya.
Selain itu, Reno juga menyoroti minimnya kesadaran nelayan dalam mengurus izin kapal. “Saat ini, keinginan masyarakat untuk mengurus izin kapalnya sangat rendah, baik kapal Bolga maupun kapal kecil. Padahal, izin ini sangat penting, terutama untuk bisa mendapatkan solar subsidi,” katanya.
Ketika ditanya mengenai sanksi bagi kapal Bolga yang melanggar jalur penangkapan, Reno menyebut bahwa sejauh ini sanksi yang diberikan masih tergolong ringan.
“Makanya, setelah kami tahu spesifikasinya dan aturannya jelas, nanti dinas-dinas terkait bisa mengambil keputusan lebih tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol Airud Polres Probolinggo, AKP I Wayan Mulyana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima keluhan masyarakat terkait banyaknya kapal Bolga yang menangkap ikan terlalu dekat dengan pantai, melanggar jalur penangkapan yang ditentukan dalam aturan.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penangkapan dan penindakan terhadap kapal yang melanggar,” ujar AKP I Wayan.
Namun, ia mengakui bahwa kesadaran nelayan kapal Bolga masih belum sepenuhnya terbentuk.
“Sebagian besar sudah sadar, tapi tetap ada yang mencari kesempatan saat petugas tidak ada di lapangan. Sama seperti di darat, pencuri itu tidak akan pernah habis. Begitu juga dengan pelanggar aturan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa Polairud akan terus bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi dan patroli rutin. “Kami akan terus memberikan sosialisasi bersama mitra kami, seperti dinas perikanan dan dinas perairan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan langsung melakukan penindakan,” katanya.
Mengenai frekuensi patroli, AKP I Wayan menjelaskan bahwa pihaknya menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
“Kami melakukan patroli rutin hampir setiap minggu untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Terkait aturan penangkapan ikan, AKP I Wayan menegaskan bahwa yang diatur bukan kapal Bolga itu sendiri, melainkan ukuran kapal yang menggunakannya.
“Kapal di atas 10 GT wajib beroperasi di jalur 2, yaitu lebih dari 4 mil dari pantai. Sementara kapal 5 GT bisa di jalur 1B, antara 2 hingga 4 mil dari pantai. Untuk kapal besar, tidak ada batasan lebih jauh ke laut, tetapi yang ke arah pantai sangat dibatasi,” jelasnya.
AKP I Wayan juga menanggapi isu penangkapan kapal Bolga di daerah Gending yang sempat ramai diperbincangkan.
“Tidak ada yang viral sebenarnya, hanya saja saat ada laporan keluhan dari masyarakat, kami langsung bertindak,” katanya.
Ia memastikan bahwa setiap kapal yang tertangkap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak bisa asal melepaskan begitu saja. Kami berkoordinasi dengan saksi ahli dan instansi terkait, serta dilakukan pembinaan oleh Dinas Perikanan Provinsi,” jelasnya.
Untuk memberikan efek jera, kapal yang melanggar akan ditahan minimal selama 14 hari. “Jika masih ada pelanggaran berulang, bisa saja lebih dari 14 hari,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar nelayan kecil di daerah tersebut menggunakan kapal pancing dengan GT yang lebih kecil, sehingga mereka hanya bisa menangkap ikan di perairan yang lebih dekat ke pantai.
“Namun, meskipun ada perbedaan ukuran kapal, aturan tetap harus ditegakkan. Jika ada kapal yang menggunakan jaring terlarang atau alat tangkap yang merusak lingkungan, tetap tidak boleh beroperasi,” pungkasnya. (mu/fun)
Editor : Fahreza Nuraga