Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Enam Desa di Kabupaten Probolinggo Sahkan Peraturan Desa Inklusi, Kian Kuatkan Perda Disabilitas

Agus Faiz Musleh • Jumat, 20 Desember 2024 | 01:07 WIB

 

Dialog publik peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2024, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo.
Dialog publik peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2024, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo.

KRAKSAAN, Radar Bromo – Perda Disabilitas di Kabupaten Probolinggo masih terus dimatangkan DPRD dan dibawa ke Gubernur.

Sembari menunggu harmonisasi dan disahkan, enam desa di Kabupaten Probolinggo sudah mengawalinya dengan mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) soal inklusi.

Ke enam desa tersebut meliputi Desa Alassapi dan Desa Pendil Kecamatan Banyuanyar, Desa Sumberkerang Kecamatan Gending, Desa Sumberkatimoho Kecamatan Krejengan, Desa Sumberan Kecamatan Besuk dan Desa Tamansari Kecamatan Kraksaan.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto berharap, Perda Disabilitas yang hari ini sudah sampai di meja Gubernur bisa segera disahkan.

“Demikian pula dengan keberadaan Perdes Desa Inklusi. Kami berharap ini dapat menjadi pedoman dalam memberikan layanan dan fasilitas yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo,” katanya dalam dialog publik peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2024, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo.

Heri berharap agar regulasi yang mendukung hak-hak disabilitas, baik melalui Perda Disabilitas maupun Perdes Desa Inklusi, dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh di Kabupaten Probolinggo.

“Dengan regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah, serta menikmati hak-hak mereka sebagai warga negara,” katanya saat ditemui di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo.

Sementara itu, Ketua TPK Program GESIT-Pertuni Kabupaten Probolinggo Arizky Perdana Kusuma menyampaikan kegiatan ini merupakan puncak dari peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember.

Harapannya, pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam menciptakan regulasi yang mendukung pemenuhan hak-hak disabilitas di Kabupaten Probolinggo.

“Perda disabilitas yang sedang dalam proses pengesahan ini sangat penting, karena di dalamnya ada 22 hak yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Kami berharap agar Perda ini bisa segera disahkan, sehingga bisa menjadi payung hukum bagi teman-teman disabilitas dalam berkoordinasi dengan masing-masing OPD,” ujarnya.

Rizky menambahkan Perdes Desa Inklusi ini adalah langkah awal yang sangat penting, karena desa merupakan tempat di mana penyandang disabilitas bisa lebih mudah mengakses berbagai fasilitas.

“Kami berharap lebih banyak desa di Kabupaten Probolinggo yang mengikuti jejak ini dengan mengedahkan Perdes Desa Inklusi,” harapnya. (mu/fun)

Editor : Muhammad Fahmi
#pemkab probolinggo #disabilitas #inklusi #probolinggo