DRINGU, Radar Bromo- Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo untuk 2025, telah disepakati. Naik 6,5 persen.
Dari sebelumnya Rp 2.806.955, tahun depan disepakati menjadi Rp 2.989.407. Usulan ini telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Anang Budi Yoelijanto mengatakan, usulan kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo, ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat.
Melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Naiknya UMK sebesar 6,5 persen ini didasarkan terhadap sejumlah faktor. Mulai dari faktor ekonomi, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan data ketenagakerjaan.
“Keputusan juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menginstruksikan revisi UU Cipta Kerja serta peraturan terkait upah minimum,” katanya.
Sidang Dewan Pengupahan merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI dan untuk melaksanakan Kepmenaker Nomor 16/2024.
Hasilnya, usulan UMK yang akan segera diajukan ke Bupati Probolinggo dan kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, untuk mendapatkan penetapan resmi.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan dorongan positif terhadap perekonomian di Kabupaten Probolinggo.
“Naiknya UMK diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat. Serta, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati mengungkapkan, kenaikan UMK ini juga didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sebagai bagian dari proses penetapan UMK, pihaknya telah melakukan survei harga pasar di Pasar Semampir pada 4 Desember lalu.
Survei KHL dilakukan dengan memperhitungkan 63 komponen kebutuhan pokok, sandang, hingga papan untuk pekerja.
“Hasilnya menunjukkan bahwa KHL pekerja di Kabupaten Probolinggo, sekitar Rp 2.989.788. Setelah direvisi, angka ini tidak jauh berbeda dengan hasil hitungan awal yang sempat mencapai lebih dari Rp 3 juta,” terangnya.
Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Probolinggo I Nengah Mangku menjelaskan, perhitungan kenaikan UMK ini mengacu pada perhitungan yang telah ditentukan.
Yakni, besaran UMK tahun 2025 sama dengan UMK 2024 plus 6,5 persen. Jadi, Rp 2.806.955 ditambah Rp 182.452 sama dengan Rp 2.989.407.
“Kenaikan UMK ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Daerah, terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Probolinggo. Ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam meningkatkan taraf hidup pekerja di seluruh Indonesia,” bebernya.
Ketua Apindo Kabupaten Probolinggo Rochman Hidayat mengatakan, kenaikan UMK ini tidak sekadar angka atau persentase.
Namun, juga bagaimana kemampuan dunia usaha, baik dari sektor industri dengan skala besar, menengah, maupun skala kecil.
Yakni, mampu melaksanakan kenaikan upah tersebut dengan baik. Namun, kemampuan setiap perusahaan berbeda, sehingga perusahaan harus terus melakukan evaluasi, meningkatkan produktivitas, dan kinerja.
“Kami tetap menghormati regulasi yang ada. Tentunya harus diimbangi dengan evaluasi, sebab masih ada beberapa industri yang kesulitan menerapkan kenaikan UMK. Dalam hal pengembangan dan peluang investasi, kami juga membutuhkan dukungan dari pemerintah,” ujarnya. (ar/rud)
Editor : Ronald Fernando