PAJARAKAN, Radar Bromo-Cemburu bisa mengantarkan seseorang berurusan dengan hukum. Inilah yang dialami YE, 31, warga Dusun Jati Gunung, Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar.
Gara-gara cemburu dan menduga istrinya selingkuh, dia gelap gelap mata. Hingga tega menggorok istrinya Z, 37.
Dalam insiden ini, korban akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. YE yang menjadi tersangka kasus ini, sudah ditangkap.
Perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang terancam hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa ini terjadi sudah cukup lama yakni Sabtu (12/10) silam. Saat itu, keduanya baru saja selesai menghadiri hajatan.
Mereka pulang ke rumah di Dusun Jati Gunung, Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar.
Sekitar pukul 01.00, YE dan Z hendak tidur dikamar kemudian menguncinya. Tak lama kemudian mereka berdua bertengkar.
Hingga akhirnya YE keluar kamar dan mengambil sebuah celurit di dalam rumah. Kemudian kembali ke kamar dan kembali menguncinya.
Pertengkaran tersebut terus berlanjut akhirnya sekitar pukul 02.30, YE emosi. Dia lantas menggorok leher Z hingga terluka dan mengalami luka sobek di bibir bagian bawah.
Mendapat aksi kekerasan tersebut korban menahan celurit dengan tangan dan berteriak dengan kencang. Teriakan tersebut kemudian terdengar oleh saudaranya.
Saudara korban berlari ke kamar dan mencoba membuka pintu. Pintu terkunci dari dan tak bisa dibuka. Akhirnya saudara korban merusak jendela kamar dan menolong korban.
Nahas, saat ditemukan leher korban sudah dipenuhi darah. Mengetahui istri sudah berdarah pada bagian leher, YE mencoba melakukan bunuh diri dengan menggorokkan celurit pada lehernya. Namun aksi nekat YE digagalkan oleh kelurga dan warga.
“Sebelum kejadian, tersangka dan korban yang statusnya suami istri ini cek-cok. Dan terjadilah KDRT menggunakan celurit. Kejadian ini kemudian dilaporkan tercatat LP/B/159/X/2024/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR,12 Oktober 2024,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa saat rilis, Kamis (14/11).
Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis. Sayangnya Z tak bisa bertahan dan meninggal dunia 3 hari setelah perawatan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Sementara YE yang dirawat di RS Wonolangan Dringu kondisinya semakin membaik dan sembuh.
Polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap YE. Hingga diperoleh fakta bahwa aksi KDRT tersebut terjadi karena pelaku cemburu. Tersangka YE melihat seseorang laki - laki yang masuk ke dalam rumah mereka.
YE menduga korban yang tak lain adalah istrinya telah berselingkuh. Lalu menanyakannya pada korban hingga berujung pertengkaran.
YE lalu khilaf dan menganiaya korban dengan sebilah celurit. Lalu dirinya melukai lehernya sendiri dengan maksud ingin mati bersama istrinya namun masih tertolong.
“Tersangka terjerat perkara dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana tertuang dalam pasal 44 ayat (3) UU PKDRT. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” tandasnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid