Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

1.490 Istri di Kabupaten Probolinggo Minta Cerai, Ini Masalahnya

Achmad Arianto • Rabu, 6 November 2024 | 16:45 WIB
Photo
Photo

KRAKSAAN, Radar Bromo - Angka perceraian di Kabupaten Probolinggo tahun ini masih tinggi.

Sampai Oktober, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 2.172 perkara perceraian.

Didominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak istri.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Faruq mengatakan, perkara cerai memang menjadi atensi.

Karena masih banyak pasangan memutuskan untuk mengakhiri perkawinan melalui perceraian.

“Sampai Oktober, perkara cerai masih tinggi. Setiap bulan kami bisa menyidangkan ratusan perkara cerai,” katanya, Senin (4/11).

Selama 10 bulan sejak Januari-Oktober, ada 2.172 perkara peceraian yang masuk PA Kraksaan.

Di antaranya, 682 perkara cerai talak dan 1.490 perkara cerai gugat.

Dari ribuan perkara itu, pada periode yang sama 1.790 perkara telah diputus.

Rinciannya, 539 cerai talak dan 1.251 cerai gugat. Sisanya masih dalam proses persidangan.

Alasan yang mendasari pasangan suami istri memutuskan cerai juga beragam.

Mulai dari faktor ekonomi yang menyebabkan hubungan menjadi tidak harmonis.

Kemudian, perselingkuhan yang dilakukan salah pasangannya. Ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menelantarkan anak dan istri.

Sebelum mengajukan perkara cerai, Faruq meminta pasangan suami istri mempertimbangkan dengan matang.

Sebab, dampaknya begitu terasa, baik secara materi maupun psikologi.

Terlebih jika pasangan telah memiliki anak. Perceraian akan mengganggu psikologis anak.

“Paling banyak cerai gugat. Sebelum memutuskan bercerai, ada baiknya dipikirkan lebih dulu,” ujarnya. (ar/rud)

Editor : Ronald Fernando
#kabupaten probolinggo #perceraian #pengadilan agama (PA)