Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perangkat Desa di Probolinggo Ini Jadi Tersangka, Ini Kronologi Ia Buat Kekasih Teler lalu Curi Motor-HP hingga Korban Meninggal

Achmad Arianto • Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:46 WIB
FZ, perangkat desa Rangkang, Kraksaan (kiri, tangan diborgol) saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.
FZ, perangkat desa Rangkang, Kraksaan (kiri, tangan diborgol) saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.

KRAKSAAN, Radar Bromo-Polsek Kraksaan telah menetapkan FZ, 28, perangkat Desa Rangkang, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) pada kekasihnya, Yayuk, 50.

Fz sang perangkat desa pun kini diancam hukuman penjara 9 tahun.

Panit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi mengatakan, jerat hukum pada tersangka diberikan setelah penyidik menghimpun keterangan yang disinkronkan dengan barang bukti.

Menurutnya, FZ sebelumnya memang ingin menguasai motor dan smarphone korban.

Untuk melancarkan aksinya, warga Desa Wangkal, Gading, itu memberi korban minuman yang telah dicampur pil trihexyphenidyl.

Sehingga, korban teler dan lemas. Saat itulah pelaku mengambil barang yang dimiliki korban.

“Pemberian minuman yang dicampur pil itu membuat korban tak berdaya. Saat tubuh korban lemas, pelaku sempat melakukan hubungan suami-istri dengan korban. Setelah itu, pelaku mengambil motor dan smartphone korban. Kemudian kabur meninggalkan korban,” katanya, Rabu (16/10).

FZ sendiri mengakui memang mengincar barang milik korban yaitu motor dan smartphone.

Bukan untuk menghilangkan nyawa korban. Motor milik korban juga sudah dijual, namun kembali ditebus.

Berdasarkan pengakuan FZ, dia tidak tahu bahwa korban memiliki penyakit diabetes. Diduga pemberian minuman bercampur obat itu menyebabkan penyakit korban makin parah. Sehingga, tubuh korban drop dan tak dapat ditolong.

“Dari keterangan dan bukti patut diduga pelaku telah melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan. Ancamannya 9 tahun penjara. Walaupun demikian, masih tetap kami dalami,” tandasnya.

FZ yang juga perangkat Desa Rangkang itu dibekuk petugas Polsek Kraksaan, Senin (14/10) malam.

Polisi bergerak setelah keluarga korban melapor bahwa korban meninggal tidak wajar. Di antaranya, motor dan smartphone milik korban hilang.

Polisi memeriksa sejumlah saksi hingga mengerucut pada FZ. Ada saksi yang melihat korban keluar bersama tersangka sebelum ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di tepi Sungai Rondoningo, Desa Asembagus, Kraksaan, Jumat (11/10) siang.

Dari informasi tersebut, kemudian polisi mencari bukti pendukung lainnya, termasuk rekaman CCTV.

Dari CCTV diketahui, korban dan pelaku memang keluar bersama pada hari Jumat (11/10). (ar/hn)

 

 

Editor : Muhammad Fahmi
#polres probolinggo #pencurian dengan kekerasan #polsek kraksaan #curas #perangkat desa