KRAKSAAN, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga belum memberikan keputusan.
Apakah pemanfaatan fasilitas umum, seperti Stadion Gelora Merdeka Kraksaan (GMK) diperkenankan untuk rapat umum politik. Namun yang pasti, untuk di Alun-alun Kraksaan, jelas dilarang.
Larangan penggunaan Alun-alun Kraksaan untuk kampanye, tertuang dalam Surat Edaran Pj bupati Probolinggo NOMOR 600.4/253/426.111/2023 Tentang Penertiban Alun-alun Kraksaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo A’at Kardono mengatakan, berdasarkan SE tersebut, keberadaan Alun-alun Kraksaan dilarang untuk kegiatan politik.
Berbeda dengan Stadion GMK yang belum ada keputusan. Apa diperkenankan atau tidak.
“Kalau untuk Alun-alun sudah jelas, tidak boleh untuk kegiatan politik,” sampainya.
Kepala dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Probolinggo Heri Mulyadi mengaku, masih menunggu rapat koordinasi dengan penyelenggara pilkada, untuk memastikan.
Apakah Stadion GMK diperkenankan untuk kampanye atau tidak.
“Kami masih menunggu rakor bersama para penyelenggara. Agar nanti, ada keselarasan pemahaman. Mungkin dalam waktu dekat rakor akan dilakukan,” katanya.
Jika nanti hasil rakor menyebut jika stadion GMK boleh digunakan, maka pihaknya mengimbau kepada para tim kampanye agar tidak merusak fasilitas di Stadion GMK.
“Finalnya, jika pada saat rakor boleh, maka dipersilakan,” ujarnya. (mu/one)
Editor : Jawanto Arifin