KRAKSAAN, Radar Bromo–Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa akan diberikan oleh Bupati. Dengan begitu perangkat desa bisa menjadi honorer bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan, sesuai dengan UU baru, pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh Bupati.
Meski telah diatur, jika hal itu masih belum bisa diterapkan di Kabupaten Probolinggo. Sebab sesuai dengan edaran yang ada, penerapannya masih menunggu peraturan pemerintah (PP).
“Di surat edaran ada bahwa untuk pengangkatan perangkat desa ini masih menunggu PP. Jika sudah ada maka akan kita laksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa PMD Ofie Agustin mengatakan, dengan dikeluarkannya SK dari Bupati, kemungkinan perangkat desa menjadi honorer atau ASN ada.
Akan tetapi, kemungkinan tidaknya juga ada. Sebab dalam peraturan yang baru tersebut menyebutkan jika kepala desa yang mengusulkan terhadap Bupati.
“Dalam peraturan itu juga belum jelas bagaimana mekanismenya. Bisa jadi kepala desa mengusulkan kemudian yang mengangkat Bupati namun dengan SK kepala desa. Jadi bisa saja kan seperti itu. Kami tunggu PP-nya saja,” ujarnya. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid