Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

SK Perangkat Desa Tunggu Peraturan Terbaru dari Pemerintah Pusat

Agus Faiz Musleh • Selasa, 25 Juni 2024 | 16:30 WIB

 

BERHADAPAN WARGA: Perangkat Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan memberikan pelayanan terhadap warga. Dalam UU terbaru, SK pengangkatan perangkat desa akan dite
BERHADAPAN WARGA: Perangkat Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan memberikan pelayanan terhadap warga. Dalam UU terbaru, SK pengangkatan perangkat desa akan dite

KRAKSAAN, Radar Bromo–Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa akan diberikan oleh Bupati. Dengan begitu perangkat desa bisa menjadi honorer bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan, sesuai dengan UU baru, pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh Bupati.

Meski telah diatur, jika hal itu masih belum bisa diterapkan di Kabupaten Probolinggo. Sebab sesuai dengan edaran yang ada, penerapannya masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

“Di surat edaran ada bahwa untuk pengangkatan perangkat desa ini masih menunggu PP. Jika sudah ada maka akan kita laksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa PMD Ofie Agustin mengatakan, dengan dikeluarkannya SK dari Bupati, kemungkinan perangkat desa menjadi honorer atau ASN ada.

Akan tetapi, kemungkinan tidaknya juga ada. Sebab dalam peraturan yang baru tersebut menyebutkan jika kepala desa yang mengusulkan terhadap Bupati.

“Dalam peraturan itu juga belum jelas bagaimana mekanismenya. Bisa jadi kepala desa mengusulkan kemudian yang mengangkat Bupati namun dengan SK kepala desa. Jadi bisa saja kan seperti itu. Kami tunggu PP-nya saja,” ujarnya. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pemkab probolinggo #perangkat desa