SUMBERASIH, Radar Bromo –Lama beroperasi tanpa tarif alias gratis, ruas tol Gending akhirnya kini bertarif. Hal itu bersamaan dengan penyesuaian tarif tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro).
Tarif baru itu berlaku mulai Minggu (3/3). Manajer Pelaksana Trans Jawa Paspro Jalan Tol Vippi Hadiyanto menyebutnya sebagai penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif itu berlaku sejak Minggu (3/3), pukul 00.00.
Penyesuaian tarif terjadi mulai ruas jalan tol Grati hingga Probolinggo Timur, termasuk ruas jalan tol Gending.
Dengan penyesuaian tarif itu, Jalan Tol Probolinggo Timur-Gending tidak lagi gratis seperti selama ini. Namun, ikut penyesuaian tarif.
”Untuk penyesuain tarif tol sesuai SK dari Kementerian PUPR. Tiap ruas jalan tol sudah ditetapkan tarifnya,” ujarnya.
Kendaraan golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus) dari Grati menuju Tongas, Probolinggo Barat dan Probolinggo Timur dikenakan tarif masing-masing, Rp 17 ribu, Rp 26 ribu, dan Rp 40 ribu.
Lalu kendaraan golongan II (Truk dengan 2 gandar) dan III (Truk dengan 3 gandar) dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan tarif masing-masing Rp 25.500 (Grati-Tongas), Rp 39 ribu (Grati-Probolinggo Barat), dan Rp 60 ribu (Grati-Probolinggo Timur).
Kemudian kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar) dan V (truk dengan 5 gandar) dikenakan tarif sebesar Rp 34.000 (Grati-Tongas), Rp 52.500 (Grati Probolinggo Barat), dan Rp 80.000 (Grati-Probolinggo Timur).
Sementara pada Seksi Probolinggo Timur-Gending, kendaraan golongan I dari Grati menuju Gending dikenakan tarif Rp 52.000.
Untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama, dari Grati menuju Gending, dikenakan tarif Rp 78.000.
Sedangkan kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif yang sama. Yaitu Rp 104.000. (mas/hn)
Editor : Ronald Fernando