Kabid Pendapatan BPKAD Pemkab Probolinggo Ofie Agustin mengungkapkan pentingnya pembayaran PBB. Salah satunya memenuhi kewajiban hukum.
“Pemerintah melalui undang-undang PBB memiliki kewenangan untuk memerintahkan wajib pajak (pemilik tanah dan bangunan) membayar pajak atas kepemilikan dan penggunaannya. Karena itu, membayar PBB diperlukan agar wajib pajak memenuhi kewajiban hukum,” katanya, Selasa (11/4).
Selain itu, memberikan pendapatan bagi pemerintah daerah. Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik daerah.
“Meningkatkan transparansi kepemilikan aset dan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dengan adanya pembayaran PBB. Sebab, proses pembayaran PBB memerlukan verifikasi data kepemilikan tanah dan bangunan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Hal ini, kata Ofie, dapat membantu dalam menghilangkan atau meminimalkan kasus kepemilikan aset yang tidak jelas atau tidak tercatat yang sering kali menjadi sumber masalah dalam transaksi bisnis dan kepemilikan suatu properti.
Dari data BPKAD, masih ada wajib pajak yang nunggak. Karena itu, piutang pajak mulai 2018-2021 mencapai Rp 8.973.989.199. “Piutang untuk empat tahun terakhir, pada 2018 sebesar Rp 2.161.907.956. Pada 2019 sebesar Rp 2.115.239.293. Tahun 2020 Rp 1.955.375.822 dan tahun 2021 Rp 2.741.466.128,” tuturnya.
Namun, ia memastikan pemerintah akan terus berupaya agar piutang tersebut terselesaikan.
Capai 8,57 Persen, Minta ASN Jadi Contoh
Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Probolinggo, tahun ini cukup baik. Belum separo tahun sudah mencapai 8,57 persen dari target 17.850.000.000.
Guna mendorong capaian pajak, Pemkab meminta masyarakat tertib pajak. Khusunya, bagi aparatur sipil negara (ASN). Sebagai ASN harus menjadi contoh yang baik.
“Pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 39/2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” ujar Kabid Pendapatan BPKAD Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin.
Menurutnya, ketertiban ASN dalam membayar pajak sangat penting. Jumlah ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo, mencapai 8552 pegawai. Dengan ketetapan rata-rata buku 1 dan 2 sebanyak Rp 30.145,39. Sedangkan, untuk potensi PBB-P2 mencapai Rp 257.803.427,74.
Demi mendongkrak capaian pajak, Pemkab Probolinggo melakukan pemuktahiran data. Caranya melakukan pemutihan data untuk memberikan stimulan semangat membayar pajak. Bagi wajib pajak yang punya utang, cukup membayar biaya pokoknya. Tanpa harus membayar denda.
“Harapan kami program ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Lebih lagi, sebagai ASN harus jadi percontohan bagi masyarakat,” katanya. (rpd/rud)
CAPAIAN PAJAK 6 TAHUN TERAKHIR
2018
Target Rp 16.000.000.000
Realisasi Rp 16.643.930.982
Persentase 104.02 persen
2019
Target Rp 16.500.000.000
Realisasi Rp 16.587.255.357
Persentase 100.53 persen
2020
Target Rp 16.500.000.000
Realisasi Rp 16.561.288.489
Persentase 100.37 persen
2021
Target Rp 16.286.500.000
Realisasi Rp 17.442.849.794
Persentase 107.10 persen
2022
Target Rp 16.522.756.000
Realisasi Rp 19.191.324.682
Persentase 116.15 persen
2023
Target Rp 17.850.000.000
Realisasi Rp 1.530.007.963
Persentase 8.57 persen
PIUTANG PAJAK
2018
Rp 2.161.907.956
2019
Rp 2.115.239.293
2020
Rp 1.955.375.822
2021
Rp 2.741.466.128
Sumber: BPKAD Pemkab Probolinggo Editor : Jawanto Arifin