Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Piutang PBB Kab Probolinggo 4 Tahun Capai Rp 8,97 Miliar

Jawanto Arifin • Rabu, 12 April 2023 | 18:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
DRINGU, Radar Bromo - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Namun, sejauh ini di Kabupaten Probolinggo, masih banyak yang nunggak. Bahkan, piutang pajak mulai 2018-2021 mencapai Rp 8.973.989.199.

Kabid Pendapatan BPKAD Pemkab Probolinggo Ofie Agustin mengungkapkan pentingnya pembayaran PBB. Salah satunya memenuhi kewajiban hukum.

“Pemerintah melalui undang-undang PBB memiliki kewenangan untuk memerintahkan wajib pajak (pemilik tanah dan bangunan) membayar pajak atas kepemilikan dan penggunaannya. Karena itu, membayar PBB diperlukan agar wajib pajak memenuhi kewajiban hukum,” katanya, Selasa (11/4).

Selain itu, memberikan pendapatan bagi pemerintah daerah. Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik daerah.

“Meningkatkan transparansi kepemilikan aset dan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dengan adanya pembayaran PBB. Sebab, proses pembayaran PBB memerlukan verifikasi data kepemilikan tanah dan bangunan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Hal ini, kata Ofie, dapat membantu dalam menghilangkan atau meminimalkan kasus kepemilikan aset yang tidak jelas atau tidak tercatat yang sering kali menjadi sumber masalah dalam transaksi bisnis dan kepemilikan suatu properti.

Dari data BPKAD, masih ada wajib pajak yang nunggak. Karena itu, piutang pajak mulai 2018-2021 mencapai Rp 8.973.989.199. “Piutang untuk empat tahun terakhir, pada 2018 sebesar Rp 2.161.907.956. Pada 2019 sebesar Rp 2.115.239.293. Tahun 2020 Rp 1.955.375.822 dan tahun 2021 Rp 2.741.466.128,” tuturnya.



Namun, ia memastikan pemerintah akan terus berupaya agar piutang tersebut terselesaikan.

 

Capai 8,57 Persen, Minta ASN Jadi Contoh

Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Probolinggo, tahun ini cukup baik. Belum separo tahun sudah mencapai 8,57 persen dari target 17.850.000.000.

Guna mendorong capaian pajak, Pemkab meminta masyarakat tertib pajak. Khusunya, bagi aparatur sipil negara (ASN). Sebagai ASN harus menjadi contoh yang baik.

“Pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 39/2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” ujar Kabid Pendapatan BPKAD Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin.

Menurutnya, ketertiban ASN dalam membayar pajak sangat penting. Jumlah ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo, mencapai 8552 pegawai. Dengan ketetapan rata-rata buku 1 dan 2 sebanyak Rp 30.145,39. Sedangkan, untuk potensi PBB-P2 mencapai Rp 257.803.427,74.

Demi mendongkrak capaian pajak, Pemkab Probolinggo melakukan pemuktahiran data. Caranya melakukan pemutihan data untuk memberikan stimulan semangat membayar pajak. Bagi wajib pajak yang punya utang, cukup membayar biaya pokoknya. Tanpa harus membayar denda.

“Harapan kami program ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Lebih lagi, sebagai ASN harus jadi percontohan bagi masyarakat,” katanya. (rpd/rud)



CAPAIAN PAJAK 6 TAHUN TERAKHIR

2018
Target                               Rp 16.000.000.000
Realisasi                           Rp 16.643.930.982
Persentase                       104.02 persen

2019
Target                               Rp 16.500.000.000
Realisasi                           Rp 16.587.255.357
Persentase                       100.53 persen

2020
Target                               Rp 16.500.000.000
Realisasi                           Rp 16.561.288.489
Persentase                       100.37 persen

2021
Target                               Rp 16.286.500.000
Realisasi                           Rp 17.442.849.794
Persentase                       107.10 persen

2022
Target                               Rp 16.522.756.000
Realisasi                           Rp 19.191.324.682
Persentase                       116.15 persen

2023
Target                               Rp 17.850.000.000
Realisasi                           Rp 1.530.007.963
Persentase                       8.57 persen

 

PIUTANG PAJAK
2018
Rp 2.161.907.956

2019
Rp 2.115.239.293

2020
Rp 1.955.375.822

2021
Rp 2.741.466.128

Sumber: BPKAD Pemkab Probolinggo Editor : Jawanto Arifin
#pbb kabupaten probolinggo #pemkab probolinggo