Dalam kondisi normal, para pegawai ini gajian tanggal 1 tiap bulannya. Namun, karena tanggal 1 adalah hari Minggu, maka gajian dilakukan setelahnya. Seharusnya, para pegawai ini gajian tanggal 2 Januari. Namun, diperkirakan pembayaran gaji pegawai akan terlambat sekitar satu minggu bulan ini.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Dewi Korina membenarkan pemberian gaji akan mengalami keterlambatan. Sebab, mekanisme dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) serta Permendagri Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baru dapat disahkan pada awal tahun berjalan.
“Terlambatnya gaji pegawai karena mekanisme dan regulasinya baru bisa mengesahkan DPA pada awal tahun (2/1/2023, Red),” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.
Selanjutnya, diikuti dengan pembuatan dan otorisasi surat perintah pencairan dana (SP2D) dan closing data gaji. Sehingga pembuatan surat permintaan pembayaran (SPP) atau surat perintah membayar (SPM) dapat dilakukan pada pekan pertama. Akibatnya, pembayaran gaji pegawai akan terlambat sekitar satu minggu.
Sementara itu, jumlah pegawai ASN hingga akhir tahun mencapai 6.600. Dari data BKPSDM per 1 Juli, terdapat 7.055 ASN Struktural dan Fungsional. Sementara Ada 451 orang ASN yang memasuki batas usia pensiun.
“SPP atau SPM gaji paling cepat tanggal 5 sampai 6 Januari. Keterlambatan gaji ini sudah kami informasikan melalui surat kepada semua organisasi perangkat daerah,” pungkasnya. (ar/hn)