Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perusahaan Diberi Tenggat Waktu-Minta Bayar Pajak

Ronald Fernando • Jumat, 4 November 2022 | 15:08 WIB
SAAT DISURVEI: Suasana di PT Merdekaindo Rajamix Perkasa di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Selasa (1/11) lalu perusahaan ini disegel Pemkab Probolinggo. Inset, asisten II Hasyim Ashari (Tiga dari kiri) saat bertemu pekerja
SAAT DISURVEI: Suasana di PT Merdekaindo Rajamix Perkasa di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Selasa (1/11) lalu perusahaan ini disegel Pemkab Probolinggo. Inset, asisten II Hasyim Ashari (Tiga dari kiri) saat bertemu pekerja
KRAKSAAN, Radar Bromo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan tenggat waktu kepada PT Restu Jaya (Raja) Anak Abadi Beton Indonesia untuk dapat memproses perizinan yang belum lengkap. Tidak hanya itu, perusahaan yang ikut ambil bagian di pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) Tol Paspro seksi 4 tersebut juga diharuskan membayar pajak daerah.

Asisten II Setda Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya masih memberi toleransi aktivitas PT Raja Beton. Hal itu setelah pihaknya menilai pentingnya aktivitas PT tersebut untuk mendukung PSN.

Namun, pihaknya telah membuat berita acara bersama PT Raja Anak Beton Indonesia. Dalam berita acara tersebut pihak PT bersedia membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. “Pajak yang dimaksud adalah pajak produksi. Setiap produksi itu kan ada pajaknya. Untuk rinciannya nanti ada OPD yang menangni. Yang jelas, aktivitas produksi di sana (PT) ada pajaknnya,” kata Hasyim, Kamis (3/11).

Sementara itu pada proses perizinannya, Hasyim mengatakan bahwa, PT Raja Beton dapat menyelesaikan, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

“Kami beri waktu sebulan. Ke depan kalau memang tidak ada izinnya, terpaksa kami tutup untuk sementara sampai izinnya diselesaikan,” kata Hasyim.

Sebelumnya, Pemkab Probolinggo melakukan survei mendadak ke PT Raja Beton tersebut pada Selasa (1/11) lalu. Namun karena tidak ada perwakilan manajemen pada saat itu, pemkab kemudian meminta pihak menagemen untuk menghadap pada Rabu (2/11) kemarin.

Selain ke PT Raja Beton, Pemkab juga melakukan survei ke PT Merakindo Rajamix Perkasa yang lokasinya tidak jauh dari lokasi PT Raja Beton pada Selasa lalu. Untuk perusahaan ini, pemkab langsung melakukan penyegelan setelah bertemu dengan pihak manajemen saat itu. (mu/fun) Editor : Ronald Fernando
#pemkab probolinggo #Tol Paspro #perusahaan disegel