Asisten II Setda Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya masih memberi toleransi aktivitas PT Raja Beton. Hal itu setelah pihaknya menilai pentingnya aktivitas PT tersebut untuk mendukung PSN.
Namun, pihaknya telah membuat berita acara bersama PT Raja Anak Beton Indonesia. Dalam berita acara tersebut pihak PT bersedia membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. “Pajak yang dimaksud adalah pajak produksi. Setiap produksi itu kan ada pajaknya. Untuk rinciannya nanti ada OPD yang menangni. Yang jelas, aktivitas produksi di sana (PT) ada pajaknnya,” kata Hasyim, Kamis (3/11).
Sementara itu pada proses perizinannya, Hasyim mengatakan bahwa, PT Raja Beton dapat menyelesaikan, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
“Kami beri waktu sebulan. Ke depan kalau memang tidak ada izinnya, terpaksa kami tutup untuk sementara sampai izinnya diselesaikan,” kata Hasyim.
Sebelumnya, Pemkab Probolinggo melakukan survei mendadak ke PT Raja Beton tersebut pada Selasa (1/11) lalu. Namun karena tidak ada perwakilan manajemen pada saat itu, pemkab kemudian meminta pihak menagemen untuk menghadap pada Rabu (2/11) kemarin.
Selain ke PT Raja Beton, Pemkab juga melakukan survei ke PT Merakindo Rajamix Perkasa yang lokasinya tidak jauh dari lokasi PT Raja Beton pada Selasa lalu. Untuk perusahaan ini, pemkab langsung melakukan penyegelan setelah bertemu dengan pihak manajemen saat itu. (mu/fun) Editor : Ronald Fernando