Hal itu dingkap Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar saat sambutan di saat acara peremian. Ia mengatakan, setelah gedung PLHUT diresmikan, jajarannya wajib untuk tidak melakukan pungli.
Tidak hanya di lingkungan gedung PLHUT tersebut. Hal itu juga diharapkan pada jajaran lainnya, seperti lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) dan lingkungan madrasah dibawah naungan kemenag.
“Jika ada pegawai dari Kemenag yang melakukan pungli dalam memberikan pelayanan, termasuk administrasi perizinan nikah dan program madrasah maka akan kami pecat dan proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko mengatakan, pembangunan gedung PLHUT tersebut merupakan salah satu upaya meramaikan Kota Kraksaan yang merupakan ibukota Kabupaten Probolinggo. “Kami sedang berusaha untuk membangun Kota Kraksaan menjadi seperti ibukota kabupaten yang lain dengan beberapa fasilitas yang mempuni dan dicintai masyarakat,” ujarnya
Gedung PLHUT sendiri dibangun pada tanah hasil hibah pemerintah daerah seluas sekitar 6.000 meter persegi. Lokasinya berada di Kraksaan, tepatnya di Sumberlele. (mu/fun) Editor : Ronald Fernando