Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

PKB Kirim Surat PAW Eny Kusrini ke Pimpinan Dewan

Jawanto Arifin • Rabu, 13 April 2022 | 15:39 WIB
SAMPAI DPRD: Mustofa saat mengirimkan surat ke Sekwan, Selasa (12/4) siang. Surat itu berisikan untuk pergantian antar waktu (PAW) Eny Kusrini bisa diproses. (Foto: Istimewa)
SAMPAI DPRD: Mustofa saat mengirimkan surat ke Sekwan, Selasa (12/4) siang. Surat itu berisikan untuk pergantian antar waktu (PAW) Eny Kusrini bisa diproses. (Foto: Istimewa)
KRAKSAAN, Radar Bromo - Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo mengambil langkah usai ditolaknya kasasi Eny Kusrini oleh Mahkamah Agung (MA). PKB Kabupaten Probolinggo mengirimkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) ke Kantor DPRD, Selasa (12/4) siang.

Juru bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo Mustofa mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke DPRD untuk proses PAW Eny Kusrini. Hal itu setelah turunnya keputusan MA Nomor 7 k/Pdt.Sus-parpol/2022.

"Pemohonan kasasi Eny Kusrini ditolak. Sehingga, sesuai dengan mandat dari pimpinan, kami mendatangi DPRD untuk mengirimkan surat," katanya.

Proses pengiriman surat tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Proses PAW itu dimulai dari partai yang bersurat kepada pimpinan DPRD untuk kemudian diproses. Dengan adanya surat ini seharusnya dewan sudah harus mengambil langkah," kata Mustofa.

Usai pengiriman surat tersebut, proses akan dilakukan oleh pimpinan dewan. Pimpinan dewan memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk mengirim surat kepada gubernur melalui bupati.

"Kemudian gubernur diberi waktu maksimal 14 hari oleh undang-undang menerbitkan surat pemberhentian. Nah, proses PAW tersebut nantinya akan dimulai," bebernya.

Hal itu juga dibenarkan Maretinus Sjaiful Efendi, Sekretaris Dewan (Sekwan). Menurut dia, proses pemberhentian nantinya akan di lakukan oleh Gubenur. DPRD yang nanti akan mengawal proses itu. "Pemberhentiannya jika sudah dinyatakan inckraht akan dilakukan gubenur," katanya.



Sementara itu, dari salah satu jajaran pimpinan dewan menyebutkan, jika surat dari pihak DPC PKB belum dilakukan pengecekan. Namun adanya surat tersebut di benarkan.

"Kami akan lakukan pengecekan, untuk kemudian menindaklanjutinya," kata wakil ketua dewan DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin
#dpc pkb kabupaten probolinggo #pkb kabupaten probolinggo #paw dprd #dprd kabupaten probolinggo #pac pkb tegalsiwalan