Juru bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo Mustofa mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke DPRD untuk proses PAW Eny Kusrini. Hal itu setelah turunnya keputusan MA Nomor 7 k/Pdt.Sus-parpol/2022.
"Pemohonan kasasi Eny Kusrini ditolak. Sehingga, sesuai dengan mandat dari pimpinan, kami mendatangi DPRD untuk mengirimkan surat," katanya.
Proses pengiriman surat tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Proses PAW itu dimulai dari partai yang bersurat kepada pimpinan DPRD untuk kemudian diproses. Dengan adanya surat ini seharusnya dewan sudah harus mengambil langkah," kata Mustofa.
Usai pengiriman surat tersebut, proses akan dilakukan oleh pimpinan dewan. Pimpinan dewan memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk mengirim surat kepada gubernur melalui bupati.
"Kemudian gubernur diberi waktu maksimal 14 hari oleh undang-undang menerbitkan surat pemberhentian. Nah, proses PAW tersebut nantinya akan dimulai," bebernya.
Hal itu juga dibenarkan Maretinus Sjaiful Efendi, Sekretaris Dewan (Sekwan). Menurut dia, proses pemberhentian nantinya akan di lakukan oleh Gubenur. DPRD yang nanti akan mengawal proses itu. "Pemberhentiannya jika sudah dinyatakan inckraht akan dilakukan gubenur," katanya.
Sementara itu, dari salah satu jajaran pimpinan dewan menyebutkan, jika surat dari pihak DPC PKB belum dilakukan pengecekan. Namun adanya surat tersebut di benarkan.
"Kami akan lakukan pengecekan, untuk kemudian menindaklanjutinya," kata wakil ketua dewan DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin