Ketiga pasangan tersebut adalah S, 25, dan DIP, 25. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pakuniran. Selain itu ada MR, 25, warga Kecamatan Krejengan, dan NKS, 21, Kecamatan Besuk. Selanjutnya, R, 25, dan AEP, 31. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kraksaan.
Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sebelum mengerebek, pihaknya medapatkan informasi dari masyarakat. Dalam laporan itu, ada sebuah kos-kosan di Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, kerap dijadikan tempat untuk melakukan mesum oleh remaja dan pemuda. Berbekal itulah kemudian pihaknya menggelar razia.
“Kami melaksanakan giat razia rutin di wilayah hukum Polres Probolinggo. Berdasarkan informasi dari masyarakat ada indekos yang sering disalahgunakan. Lantas kami mendatangi indekos tersebut,” katanya Senin (31/1).
Di rumah indekos tersebut juga sering ditempati pasangan bukan suami istri. Polisi langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Benar saja. Saat polisi menggeledah, ditemukan ada 3 pasangan bukan suami istri sedang berada dalam satu kamar.
Ketiga pasangan itu langsung diamankan ke Mapolres Probolinggo guna diberi pembinaan. Sesampai di Mapolres, pihaknya langsung mencatat identitas semuanya. Kemudian dilakukan pemanggilan terhadap orang tua masing-masing untuk memberikan pembinaan terhadap anak-anaknya.
“Setelah kami data mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selanjutnya diperkenankan pulang bersama orang tuanya,” ungkapnya. (ar/fun) Editor : Jawanto Arifin